PATI – Mondes.co.id | Tak butuh waktu lama, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RP (21), warga Desa Ronggo, RT 04 RW 02, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Adapun tersangka berinisial KA (21), diduga merupakan mantan pacar korban, sekaligus tetangganya sendiri yang beralamat di Desa Ronggo, RT 05 RW 01, Keamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Peristiwa tersebut berawal pada Hari Selasa (4/6/2024) sekitar Pkl 08.00 WIB. Pada saat itu, korban mendatangi rumah tersangka (KA), hendak mengambil HP yang tersangka (KA) belikan untuk korban.
Kemudian korban pun diajak ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, terjadi cekcok di antara keduanya, dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.
Tersangka (KA) yang saat itu masih dalam pengaruh miras, dan dalam keadaan emosi, kemudian mencekik dan menjerat leher korban (RP) menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali hingga Korban (RP) tak sadarkan diri dan ditutupi kain.
Selanjutnya, tersangka (KA) keluar kamar mengambil gunting dan pisau, lalu menusuk dan menggorok leher korban (RP). Seketika korban pun tewas di tempat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena korban bertunangan dengan pria lain,” Ungkap Kompol M. Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati.
Akibat perbuatannya tersebut, KA (21) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban, sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar