PATI – Mondes.co.id | Sat Reskrim Polresta Pati menegaskan, proses laporan dugaan kasus pemerasan di sejumlah SPBU yang dilakukan oleh dua wartawan abal-abal berinisial A dan J terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, pihaknya sedang melengkapi sejumlah alat bukti untuk kasus tersebut.
“Kita tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku, perkara tahap penyelidikan, sudah gelar perkara beberapa pekan yang lalu. Dari tahap lidik ke sidik. Kita saat ini proses melengkapi alat bukti yang lain, kemarin sempat mengaku keterangan di Dewan Pers,” jelasnya saat ditemui awak media di Mapolresta Pati, Senin 30 Januari 2023.
Pengacara korban, Nimerodi Gulo menegaskan, apa yang dilakukan oleh kedua wartawan gadungan itu adalah murni tindak pidana dan bukan sengketa pers. Sehingga pihak kepolisian diminta untuk segera menindaklanjutinya secara hukum pidana.
“Kita berharap dan dorong agar kepolisian segera menindaklanjuti, tidak perlu mengetahui wartawan terdaftar di PWI atau di Dewan Pers atau tidak kan, pun wartawan sah yang punya izin melakukan pemerasan bisa dijerat dengan pasal 365, 368 itu, tindakan pemerasan itu yang jelas perbuatan tindak pidana,” tegasnya. (Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar