TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga peras salah satu kepala desa, 3 oknum wartawan nakal asal Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Ketiganya diamankan Polisi Trenggalek usai menerima uang hasil menakut-nakuti kepala desa asal Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
Saat ini, para terduga pelaku berinisial NS, MYD dan HS telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.
Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan jika penangkapan para terduga pelaku berawal atas laporan warga yang merupakan korban pemerasan mereka.
Menggunakan modus pengancaman dengan mengirim link berita kasus, agar berita bisa di-takedown, maka korban harus membayar sejumlah uang.
“Modusnya, para tersangka mengancam korban dengan mengirim sebuah link berita kasus. Apabila tidak membayar sejumlah uang, maka berita akan diupload untuk diviralkan. Namun, kalau mau membayar, beritanya di-takedown,” sebut AKP Eko Widi, Jumat 16 Mei 2025.
Menurutnya, kejadian tindak pidana pemerasan dimaksud bermula dari laporan warga yang juga merupakan korban.
Dia mengaku sempat didatangi para terduga pelaku yang mengaku jurnalis dengan membawa data kasus.
Kemudian, mereka meminta sejumlah uang untuk menghentikan publikasi dari media mereka.
“Para terduga pelaku akan menghentikan publikasi kasus itu, namun dengan imbalan uang nominal tertentu,” imbuhnya.
Merasa tidak nyaman, lanjut AKP Eko Widi, korban kemudian bersepakat melakukan transaksi di salah satu warung yang berada di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek untuk penyerahan uang.
Akan tetapi, korban tidak kurang akal dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan segera melakukan upaya hukum, yakni menangkap para tersangka.
“Menerima laporan, petugas segera bergerak untuk mengamankan para terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Dari peristiwa tersebut, sambung dia, diamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp5 juta, 3 unit handphone, 1 unit mobil, dan 3 buah kartu pers.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 ayat (1) ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Menanggapi itu, Ketua PWI Trenggalek Hardi Rangga sempat menyayangkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Menurutnya, seorang jurnalis bekerja secara profesional sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Seorang jurnalis itu bekerja secara profesional sesuai Undang-Undang Pers, jangan mencederai marwah profesi dengan melakukan hal-hal yang dilarang, apalagi melawan hukum,” pungkas Hardi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar