JEPARA – Mondes.co.id | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah memanggil para saksi kasus penghadangan dan pengrusakan mobil Satpol PP saat melakukan penertiban tempat hiburan karaoke di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Saat dimintai konfirmasi, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, membenarkan adanya laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara.
Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan pada peristiwa yang sampai mengakibatkan kerusakan pada mobil operasional aparat penegak Perda.
”Laporan (dari satpol PP) sudah kami terima. Saat ini kami sedang lidik,” bebernya, Selasa 30 Mei 2023.
Pihaknya juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, saat hendak melakukan operasi penertiban tempat hiburan karaoke di Desa Jatisari, tim Satpol PP tiba-tiba dihadang puluhan orang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 27 Mei 2023.
Atas kejadian itu, mengakibatkan satu kendaraan operasional Satpol PP Jepara rusak akibat dilempar batu bata.
Diperkirakan ada lebih dari 30 warga yang berkumpul untuk melakukan penghadangan, mirisnya ada massa yang membawa balok kayu.
Massa menolak adanya anggota Satpol PP di wilayah tersebut yang akan melaksanakan tugas.
Padahal, penegakan perda tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan adanya tempat hiburan malam di Jatisari. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar