Polisi Kembali Amankan Puluhan Motor Knalpot Grong

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Jan 2022 08:55 0 1003 mondes


PATI-Mondes.co.id| Satlantas Polres Pati terus melaksanakan kegiatan penertiban Knalpot Grong. Hal ini yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah Hukum Polres Pati, Polda Jateng. Sabtu, (08/1/2022) malam Pukul 20:30-22:30 Wib.

Data yang dihimpun awak media, Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta, melalui Kaur Bin Ops Satlantas IPDA Muslimin mengatakan, Giat Penertiban Knalpot Grong di wilayah Kabupaten Pati terus dilakukan. Hal ini sebagai mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam menggunakan knalpot standar. Mengingat penggunaan knalpot jenis Grong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Adapun dalam giat operasi Gaktibmas (penegakan ketertiban masyarakat) ini Polres Pati telah menerjunkan 95 personel dari berbagai satuan.

Dasar-dasar dilaksanakannya kegiatan; Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Dalam giat operasi semalam menyasar di beberapa wilayah seperti Jln Kol. Sunandar, Jln A. Yani, Sekitar Stadion Joyo Kusumo, Perempatan Puri, Jln Dr. Susanto, Jalan Raya Pati-Tayu tepat didepan RSU Suwondo Pati,” terang Muslimin.

Sementara Baur Tilang, AIPTU Moch Rivai menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas pada pengguna jalan agar tetap Prokes.

BACA JUGA :  Polsek Tunjungan Polres Blora Bersama Petugas Gabungan Pantau Lokasi Wisata

“Pemberian edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Grong juga diberikan. Oleh karena itu masyarakat diminta kembalikan sesuai dengan knalpot aslinya/ standart. Himbauan diberikan agar selalu Pakai masker dan juga hindari kerumunan,” pesan Rivai.

Setelah beberapa kali dilakukan penindakan terhadap knalpot Grong. Diakui saat ini terjadi penurunan yang signifikan terhadap pelanggaran. Termasuk malam hari ini juga sudah mulai jarang ditemukan.

“Semalam pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 21 lembar, dengan Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor),Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali,” imbuhnya.

Diketahui dalam Giat Minggu lalu Polres Pati berhasil menjaring 150 unit sepeda motor yang berknalpot Grong yang dikandangkan di Mapolres Pati. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar segera mengembalikan ke bentuk standarnya demi kenyamanan dalam berlalu lintas.

“Kita razia Knalpot Grong menyikapi atas aduan masyarakat karena merasa terganggu bunyinya yang berisik. Ini bisa mengganggu Konsentrasi saat berkendara sehingga membahayakan dan berisiko terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, knalpot grong ini juga berisiko tinggi, karena orang yang menggunakan knalpot Grong pasti akan berusaha memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Selain brisik bunyinya, bahaya rawan akan kecelakaan karena kecepatannya yang tinggi juga ditimbulkan. Tentunya akan berbahaya baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain,” pungkasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini