TRENGGALEK – Mondes.co.id | Polemik pengisian perangkat di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek Tahun Anggaran 2020 silam kembali mencuat.
Hal tersebut dipicu adanya sejumlah kejanggalan yang hingga sekarang masih menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya, ketika proses dan tahapan bahkan penganggaran dari kegiatan tersebut sudah berjalan, akan tetapi hasil akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Ngulanwetan tahun 2020 terdapat serapan untuk tujuan pengisian kekosongan 2 aparatur. Yakni jabatan pada fungsi sekretaris desa dan salah satu kepala dusun (Kasun).
Kepada Mondes.co.id, seorang tokoh masyarakat Desa Ngulanwetan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jika sebagai warga setempat, dirinya punya hak untuk mendapatkan informasi secara jelas mengenai posisi dimaksud ( dua perangkat desa yang kosong). Sejauh mana progres sekaligus proses dari kegiatan yang dibiayai oleh negara itu.
Mengingat, hingga saat sekarang belum ada yang terlihat bekerja memberikan pelayanan publik.
“Sejak tahapan pengisian perangkat desa hampir 5 tahun lalu, dari dua perangkat itu hingga sekarang belum ada yang bekerja memberikan pelayanan,” sebut narasumber pada Rabu, 5 Februari 2025.
Padahal, sambung dia, anggaran negara melalui APBDesa telah digulirkan sebagai sarana pembiayaan pengisian kursi jabatan di struktur pemerintah Desa Ngulanwetan.
Bahkan, alokasi yang digelontorkan menurut informasi, hingga puluhan juta rupiah.
“Dengan alokasi puluhan juta rupiah, semestinya ada pertanggungjawabannya. Ini bukan uang pribadi, namun hasil pembayaran pajak seluruh masyarakat,” ujarnya.
Maka, masih kata narasumber, sudah selayaknya permasalahan ini dibuka secara terang benderang, sehingga ada kejelasan di depan publik. Baik dari sisi administrasi manapun hukum, bilamana memang cukup unsur masuk ke ranah itu.
Siapa nantinya pihak yang harus bertanggung jawab ketika berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga wajib diluruskan.
“Sebagai warga negara, tetap menghormati azas praduga tidak bersalah. Namun, publik juga berhak atas informasi yang benar dan jelas sesuai amanat undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” harap narasumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto dihubungi melalui saluran telepon memberikan penjelasan, bahwa anggaran untuk pengisian perangkat Desa Ngulanwetan sudah sesuai peruntukannya.
“Anggaran sudah terserap sebagaimana peruntukan. Sebab, panitia pengangkatan perangkat desa telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan. Termasuk mulai dari penjaringan, penyaringan, sampai dengan pelaksanaan ujian,” jelas Agus Dwi.
Artinya, tandas dia, tugas panitia sudah selesai saat disesuaikan dengan aturan yang ada.
Kalaupun hasilnya seperti saat sekarang, itu disebabkan dalam proses pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa dinilai cacat hukum.
“Pada prinsipnya semua tahapan sudah dilaksanakan panitia. Jadi, tugas panitia beserta serapan anggaran tidak bisa dipersalahkan. Hanya saja, ada bagian tertentu pada proses yang tidak sesuai aturan (cacat hukum),” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar