Pesta Miras di Tepi Pantai, Sejumlah Pemuda Digaruk Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Agu 2024 16:52 0 319 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Tengah asyik pesta minuman keras (miras) di tepi Pantai Kartini Jepara, sejumlah pemuda digaruk aparat kepolisian.

Mereka tidak dapat mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti minuman keras.

Penangkapan sejumlah pemuda ini dilakukan Tim Patroli Presisi Siraju yang kembali berhasil menangkap segerombolan pada Minggu (4/8/2024) dini hari.

Penindakan pada pemuda itu, dilakukan dalam patroli rutin operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang Pilkada 2024 untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang bebas penyakit masyarakat (Pekat).

Tak hanya minuman keras, dalam operasi itu polisi juga melakukan merazia narkoba, senjata tajam, judi, dan prostitusi jalanan.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Katim Patroli Siraju Ipda Eko Sutrisno mengatakan, segerombolan pemuda yang ditangkap itu, kemudian diamankan dan diberi pembinaan.

“Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan,” ucapnya, Minggu (4/8/2024).

Penangkapan segerombolan pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut, berawal saat Tim Patroli Siraju mendapat laporan warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri terkait adanya segerombolan pemuda yang asik pesta miras di kawasan Pantai Kartini.

“Tim Patroli Siraju langsung menuju ke lokasi, dan benar, di lokasi tersebut didapati segerombolan anak muda yang sedang pesta miras,” katanya.

Selanjutnya, Tim Patroli Siraju melakukan pengecekan dan menggeledah di lokasi. Ditemukan barang bukti miras jenis arak bali ukuran 600 ml.

Menurut pengakuan kedelapan pelaku bahwa mereka membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Jepara Kota, kemudian dikonsumsi di kawasan Pantai tersebut.

BACA JUGA :  Penyuluh Agama Islam Mengajar, Manfaatkan Momentum Pesantren Ramadan

Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.

“Karena, tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengonsumsi miras di tempat umum,” ucapnya.

Selain miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di sepanjang jalan Jepara – Kudus meliputi wilayah Kecamatan Kalinyamatan (Desa Krasak, pos Gotri, Desa Kriyan, Desa Purwogondo), terhadap pemuda yang menggunakan motor tidak sesuai standar dan akan digunakan untuk balapan liar.

Atas kejadian tersebut, Ipda Eko Sutrisno juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak-anak yang keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini