Persoalan Pilkades PAW Desa Pakis, Warga Ngadu ke DPRD Pati

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Des 2021 00:50 0 373 mondes

PATI-Mondes.co.id| Merasa tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pakis, perwakilan masyarakat Desa Pakis adukan hal tersebut kepada Komisi A DPRD Kabupaten Pati, dalam rapat audiensi yang bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati. Pada Jumat, (3/12/2021).

Menurut perwakilan dari masyarakat Desa Pakis Sumadi mengatakan jika masyarakat merasa tidak puas dan tidak diperlakukan adil oleh pihak kepanitiaan maupun pengawas dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pakis ini.

Karena diduga adanya kesalahan dari kepanitiaan tersebut, ada dokumen maupun ijazah atau administrasi lainnya yang tidak sah.

Dimana menurut nya, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 24 Perbub nomor 88 tahun 2020 tentang kepanitiaan harus menyampaikan hasil penelitian keabsahan administrasi sebagai calon Kepala Desa kepada masyarakat.

“Namun hal ini, ketika masyarakat bertanya tidak dijawab dan justru hal tersebut dirahasiakan, sehingga masyarakat kecewa ketika mereka tidak mendapatkan jawaban dari panitia Pilkades Antar Waktu (PAW) ini,” terangnya.

“Kami sebagai masyarakat merasa sangat dirugikan akan hak kami, sehingga mau tidak mau kami minta demi hukum itu harus dibatalkan dan gugur,” pintanya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyampaikan bahwa mestinya permasalahan itu kemarin dibahasnya, saat masa sanggah karena yang dipermasalahkan ijazah, pada saat itu kesempatan masyarakat untuk mengajukan keberatan, dan itu hanya dilaksanakan secara lisan bahkan ini juga sudah terlanjur dilantik.

(*/Mondes)

BACA JUGA :  Bandel Masih Buka Saat PPKM Darurat, Petugas Gabungan Amankan 25 Orang di Cafe Karaoke MDK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini