Perda Pesantren Telah Disahkan, Kemenag Pati Mengaku Belum Terima Edaran Resmi

waktu baca 1 menit
Jumat, 27 Okt 2023 16:46 0 699 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengaku belum menerima surat edaran mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren yang sudah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Kondisi demikian tak jadi masalah bagi pihaknya. Menurut Kepala Seksi Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Subhan, menurutnya pengesahan Perda Pesantren dapat berdampak positif bagi bidang pendidikan, dakwah, dan ekonomi.

“Pengesahan Perda Pesantren sudah dilakukan, beberapa bulan lalu sudah diketok palu. Namun kami masih menunggu perda itu diberlakukan,” ujar Subhan saat diwawancarai Mondes.co.id, Jumat, 27 Oktober 2023.

Pihaknya justru mengira bahwa surat edaran sudah disampaikan melalui Forum Koordinasi Pondok Pesantren (FKPP) maupun Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Ia tetap menegaskan jika perda tersebut belum dilaksanakan di level pondok pesantren (Ponpes).

“Perda tersebut berdampak bagus terhadap pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan ekonomi di lingkungan ponpes. Saat ini belum terlaksana di Ponpes, kami belum terima edaran, mungkin edaran itu sudah disampaikan melalui FKPP atau RMI,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap kebutuhan Ponpes dapat terpenuhi dengan adanya implementasi Perda Pesantren, tentunya di seluruh ponpes yang tersebar di Kabupaten Pati sebanyak 265 Ponpes.

“Kita sama-sama berdoa adanya Perda Pesantren, ke depan bisa lebih baik dan terpenuhi kebutuhannya,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Anak Korban Pembunuhan di Kos Diberi Pendampingan dan Penanganan Psikologis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini