JEPARA – Mondes.co.id | Para penonton atau penggemar musik dangdut harus waspada. Pasalnya, mereka ini menjadi sasaran empuk bagi penjual obat terlarang.
Kemarin, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan dua pengedar obat-obat terlarang yang beroperasi di Jepara. Mereka adalah MS (22) alias Alba dan F (30) alias Daus.
Wakapolres Jepara, Kompol Berry saat konferensi pers di aula Mapolres Jepara mengatakan, keduanya diamankan di depan ruko kantor JNE turut Desa Bangsri RT 01/RW 12, Kecamatan Bangsri, pada Senin 30 Juli 2023 lalu sekira pukul 12.00 WIB.
”Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3.169 butir obat terlarang,” beber wakapolres, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dia menyebut, para tersangka mendapatkan obat terlarang dari toko online.
Obat tersebut kemudian diedarkan, salah satunya kepada para penonton dangdut atau hiburan. Mereka juga menargetkan penjualan kepada para pekerja di Jepara.
”Dari keterangan para tersangka, mereka menyasar para penonton hiburan,” terangnya.
MS mengaku mendapatkan pil tersebut dari toko online.
Untuk menyamarkannya, ia mengirim ke alamat yang tidak sebenarnya atau palsu.
Obat tersebut kemudian ia edarkan dengan pendapatan sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per paket.
Ia menjual kepada para pekerja dan juga pemuda yang hendak menonton hiburan atau dangdut.
”Transaksinya biasanya di rumah, pesan dulu,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kompol Berry, menyampaikan, jika para tersangka dikenai Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pinda penjara paling lama 15 tahun penjara.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar