Pengakuan Warga Penyewa Lahan Irigasi DPUTR, Tak Keberatan Bayar Retribusi

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 15:50 0 257 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pria di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati bernama Lukman Hakim, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya memviralkan penagihan retribusi penggunaan lahan di atas daerah irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

gempur rokok ilegal rembang

Ia salah kaprah dengan tindakan petugas yang dikira menarik pajak, padahal menarik retribusi aset pemerintah daerah (Pemda).

“Di saat saya bikin video saya maaf salah kata-kata karena orang awam. Beda lagi kalau perwakilan petugas atau perwakilan desa sini sosialisasi ngomong ke kita, mungkin ndak seperti ini,” katanya kepada awak media, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menyadari bahwa mendirikan bangunan di atas lahan aset Pemda harus tahu tanggung jawabnya.

Asalkan penagih menyampaikan informasi secara jelas, serta pemberitahuan dahulu.

Diketahui, Hakim menyewa lahan irigasi untuk bangunan bengkel sejak 2012.

Saat pertama kali menyewa, ia dikenakan tarif Rp75.000.

“Kalau kita paham nyata tujuan apa, fungsinya apa, kita nggak ada apa-apa. Awal-awal 2012 saya di sini pendaftaran Rp75 ribu, tahun kedua Rp70 ribu. Kaget karena sebelum nggak pernah ditarik,” ucapnya.

Menurutnya, selama 10 tahun terakhir, tak pernah ada penarikan.

Namun, ketika ada petugas datang langsung menarik tarif Rp840.000 di warung Maryati, ia membesarkan masalah tersebut di media sosial (medsos).

Apalagi, tarif penarikan ini berbeda karena hanya ditarik Rp315.000.

“Di atas perairan kalau jelas pemberitahuannya kita akui numpang pasti ngerti. Gini, orang kampung sampai ada kertas, gak dibaca, gak tahu, ngertine pajak,” beber Hakim.

BACA JUGA :  Sebidang Lahan di Desa Ketanggan Masih Teka-teki, Pemdes Persilahkan Ahli Waris Melapor

Menurutnya, ada sosialisasi yang baik dari petugas DPUTR Kabupaten Pati dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kebolampang.

Jika sewaktu-waktu datang untuk menarik retribusi, maka akan membuat ketar-ketir seperti halnya Maryati.

“Harusnya ada sosialisasi yang kepenak, dijelaskan ke masyarakat biar paham. Masyarakat seperti itu seperti aku (orang kecil) didatangi pegawai bawa seragam merasa takut, apalagi wong sepuh seperti Bu Maryati,” urainya.

Ia meyakini, para penyewa lahan DPUTR Kabupaten Pati punya kewajiban untuk membayar retribusi, Hakim mengaku taat pada pemerintah.

Sementara, Maryati pemilik warung, mengaku stres usai wajahnya tersebar di pemberitaan maupun medsos.

Bahkan, Maryati sempat cek kesehatan berkali-kali karena ia disorot publik.

“Saya kaget wajah saya di media sosial, saya ambruk, saya periksa dua kali. Saya bilang ke Mas Hakim, kowe kok karo wong tuo mbok gawe ngene,” sesalnya.

Ia sendiri mengaku tidak keberatan membayar tarif retribusi senilai Rp840.000 untuk tagihan tiga tahun.

“Setahun nggak sampai Rp1 juta, saya sadar. Rp840 ribu untuk tiga tahun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini