PATI – Mondes.co.id | Fenomena pernikahan anak di bawah umur sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pati.
Menurut catatan Dinas Sosial, Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, sejak Januari sampai dengan Agustus, terdapat 144 pengajuan rekomendasi untuk pernikahan anak di bawah umur.
Menurut Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, setiap hari kerap didatangi sepasang calon pengantin (catin) dengan keperluan meminta rekomendasi pernikahan.
Yang membuatnya terkejut, banyak di antara mereka berusia di bawah 19 tahun.
“Permintaan itu banyak sekali, ternyata masih banuak masyarakat kita mengajukan nikah di bawah umur, banyak di bawah 19 tahun, setiap hari datang. Perkawinan di bawah umur atau kawin bocah ini jika sepasang di bawah umur mau menikah lapor ke sini untuk kami buatkan surat rekomendasi kerena ada kaitannya upaya perlindungan anak,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Senin (29/9/2025).
Perlu diketahui, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki adalah 21 tahun dan batas minimal usia pernikahan pada perempuan adalah 19 tahun.
Oleh sebab itu, jika mereka ingin menikah, wajib untuk berkonsultasi dan meminta rekomendasi dari Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, sebelum menyerahkan segala bentuk persyaratan kepada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
“Dinsos hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil konseling pada calon pengantin (catin) dan orang tuanya. Pengajuan rekomendasi untuk pernikahan anak Januari sampai Agustus 2025 sebanyak 144 orang (20 laki-laki dan 124 perempuan),” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk persidangan lebih lanjut kaitannya dengan tahapan pernikahan memasuki ranah PA Kabupaten Pati.
Pasalnya, pihak Dinsos P3AKB Kabupaten Pati berwewenang memberikan pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) kepada catin didampingi orang tua masing-masing.
“Hasil rekomendasi diserahkan PA, di sana disidang biasanya, keputusan sidang mau dilanjut atau tidak, yang menentukan ACC adalah PA. Kami (Dinsos P3AKB Kabupaten Pati) berikan layanan untuk mengukur kesiapan mental, finansial, rencana setelah menikah mau bagaimana, kita sampaikan dalam berbagai pertimbangan di dalam rekomendasi itu,” jelasnya.
Dinsos P3AKB Kabupaten Pati membantu para catin untuk memantapkan diri secara psikologis.
Sejumlah pertimbangan untuk melangkah ke jenjang pernikahan diukur melalui layanan Puspaga.
Selanjutnya, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati membuatkan kesimpulan dari rekomendasi tersebut.
Kemudian, rekomendasi itu menjadi jawaban dari layanan menyikapi pengajuan pernikahan anak di bawah umur.
“Kemudian kita rekomedasikan sebagai kesimpulan, apakah masuk pernikahan atau menolak atau menunda, itu rekomendasinya. Selama empat bulan terakhir rekomendasi yang kami keluarkan menunda pernikahan,” paparnya.
Disebutkan, berbagai macam alasan anak di bawah umur mengajukan permohonan menikah.
Di antaranya, desakan orang tua, kesiapan mental, fomo, bahkan Married by Accident (MBA).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar