Penegakan Tambak Udang Karimunjawa Berlangsung Alot  

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Nov 2023 10:54 0 554 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Penegakan tambak udang Karimunjawa telah dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI kemarin. Dalam pelaksanaannya berlangsung dengan alot.

Penegakan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maupun UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Penertiban yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI pada Sabtu 4 November 2023,  dari 25 pemilik tambak udang, empat di antaranya menolak untuk ditertibkan.

Ditjen Gakkum KLHL RI Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya, Agus Mardiyanto menyampaikan, dari 33 titik lokasi tambak udang yang tersebar di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, hanya 21 pemilik yang bersedia ditertibkan.

Puluhan pipa yang menjulur ratusan meter dari tambak udang sampai tengah laut sukses dieksekusi. Pipa tersebut dipotong lantaran melanggar zona kawasan yang dilindungi, sehingga KLHK RI berikan langkah tegas.

“Kami bersama tim telah ke sana (Karimunjawa) mengeksekusi pipa-pipa yang melanggar. Kami potong semua. Kebanyakan dari petambak cenderung kooperatif,” papar Agus Mardiyanto, kemarin.

Bagi empat petambak lain, kata dia, dipersilahkan untuk merampungkan persoalan di meja hukum. Setiap orang bebas untuk menyelesaikan permasalahan di luar atau di dalam meja hukum, merdeka atas dirinya sendiri.

“Sisanya, dengan kata lain ada empat orang yang enggan kooperatif dan memilih menyelesaikan di meja hijau. Kami persilahkan. Kami berupaya untuk sehumanis mungkin dalam merampungkan segala macam persoalan,” ujarnya.

Meski beberapa Tim KLHK telah pulang untuk dinas ke tempat lain, Agus Mardiyanto masih menyisakan 12 orang Gakkum dan empat orang penyidik di Karimunjawa sebagai tindak lanjut eksekusi bagi yang tidak kooperatif.

BACA JUGA :  Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Dijaga Ketat Anggota Kepolisian

Nantinya, mereka akan memeriksa keempat petambak yang tidak kooperatif. Tidak lama, juga akan dipanggilkan seorang ahli akademisi, maupun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari Polda Jateng.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini