Pendaftaran 570 Perangkat Desa di Pati Akan Dibuka Awal Tahun 2022

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Nov 2021 01:43 0 1223 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kabar gembira, sesuai rencana pada awal tahun 2022 akan dibuka pendaftaran untuk jabatan Aparatur Desa. Hal itu menyusul lantaran hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati Jawa Tengah mencatat masih ada sebanyak 570 kekosongan jabatan di 401 Desa yang tersebar di 21 Kecamatan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Desa (Tapem) Pemda Kabupaten Pati, Imam Kartiko kepada wartawan Rabu (10/11/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Ada sebanyak 570 jabatan yang kosong di desa yang tersebar di 21 Kecamatan, diantaranya Sekretaris Desa 58, Kepala Dusun 54, Kasie Pemerintahan 29, Kasie Kesejahteraan 27, Kasie Pelayanan 40, Kaur Umum 28, Kaur Keuangan 35, dan Kaur Perencanaan 299.

“Kekurangan ini tersebar di 401 Desa, namun dari semua formasi itu, selain kaur umum dan kaur keuangan, sekarang ada jabatan baru yaitu kaur perencanaan yang dibutuhkan,” katanya.

Menurutnya, Untuk perekrutan perangkat desa sesuai jadwal akan dilakanakan awal tahun 2022, hanya saja untuk pelaksanaannya tidak dilakukan secara langsung, namun akan disesuaikan dengan prioritas kebutuhan desa.

“Tidak langsung pelaksanaannya, misalnya kalau desa sudah ada Kepala Desa, maka harus ada Sekretaris Desa untuk membantu soal administrasi, kemudian bendahara desa, lalu kasi pelayanan dan lain-lain,” ujarnya.

Pengajuannya sendiri, sesuai aturan Kades harus membuat mengajukan ke Bupati melalui Camat, dan ketika ijin itu turun maka desa harus langsung membentuk panitia pengisian perangkat desa, dan membuat tatib, mulai pendaftaran, penjaringan hingga pelantikan, sehingga untuk kewenangannya akan dilimpahkan ke panitia.

BACA JUGA :  Ketuk Pintu Langit, Warga Binaan Lapas Pati Helat Istighosah

“Kemungkinan tidak akan serentak, dan bagi calon perangkat desa harus minimal lulusan SMP, tapi nanti kita bisa lihat dalam Perda dan Perbupnya,” tuturnya.

Disinggung soal biaya pendaftaran dalam perekrutan perangkat desa, Imam mengaku bahwa itu tergantung dari masing-masing desa, hanya saja dari Pemkab akan memberikan bantuan meski itu sedikit, dan Pemda juga akan memberikan anggaran siltap, karena ketika diangkat menjadi perangkat desa nantinya, maka para perangkat desa akan menuntut siltap.

“Soal biaya pendaftaran itu tergantung desanya, dalam proses pelaksanaannya Pemkab hanya memberikan bantuan sedikit,” tandasnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini