PATI-Mondes.co.id| Keluarga ahli waris nelayan yang meninggal tenggelam di laut belum lama ini, asal Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mempertanyakan perihal tak cairnya klaim asuransi nelayan yang dimiliki (alm) Gusno.
Pasalnya, ahli waris hingga hari ini belum mendapat santunan dari asuransi, hal ini yang menjadikan keluarga korban menanyakan persoalan ini ke koordinator nelayan. Atas kejanggalan tersebut, keluarga korban meminta diadakan pertemuan dengan koordinator nelayan yakni, Sami’an. Pada, Kamis, (11/3/2021).
Pertemuan antara keluarga ahli waris Gusno dengan perwakilan Koordinator Nelayan Sami’an, berlangsung di Balai Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti. Dalam pertemuan turut disaksikan Kades Alasdowo Muhlisin, Kades Grogolan Sayogo, (koordinator nelayan) Sami’an, serta beberapa perwakilan ahli waris.
Sami’an warga Desa Alasdowo selaku Koordinator nelayan, mengatakan pihaknya mengakui bahwa (alm) Gusno adalah nelayan, hal ini di buktikan dengan kartu nelayan yang dipunyai. Selain itu, (alm) Gusno juga pernah mempunyai kartu asuransi masa belaku tahun 2018 hingga 2019, tercatat sebagai pemegang polis asuransi yang terdaftar sebagai nelayan.
“Almarhum Gusno memang sebagai nelayan, namun di tahun 2020 tak terdaftar di asuransi, jadi santunan tersebut tidak didapat, hal ini karena masa berlaku kartu asuransi hanya 1 tahun, sedangkan pendaftaran asuransi biasanya di tengah tahun,” kata Sami’an.
Lebih lanjut, Sami’an mengatakan, entah kenapa di tahun 2020 (alm) Gusno tak terdaftar, ini yang menjadi persoalan. Seharusnya secara otomatis kartu asuransi ini di dapat, karena bantuan dana paceklik nelayan yang cair per tahun dari Dinas Kelautan dan Perikanan, digunakan membayar premi asuransi jiwa para nelayan.
“Sebenarnya kami sudah menanyakan hal ini ke Dinas, jawabannya memang tidak terdaftar, justru asuransi tersebut akan diberikan pada tahun 2021, itupun masih menunggu pertengahan tahun, sedangkan pak Gusno (alm) mengalami musibah di awal tahun 2021,” terang Sami’an.
Sementara, Sayogo, perwakilan dari ahli waris keluarga yang juga Kades Grogolan saat dikonfirmasi menuturkan, pihak keluarga menginginkan agar asuransi nelayan (Jasindo) yang dimiliki Gusno dapat dicairkan.
“Sejauh ini belum ada kabar (pencairan asuransi .red). Karena alasannya, Pak Gusno pada tahun 2020 tidak mempunyai kartu asuransi, padahal di (tahun) 2019, dia sudah memiliki. Nah, setelah di urus-urus itu terdaftarnya baru di 2021,” teturnya.
Premi asuransi, menurutnya juga sudah rutin dibayarkan, yakni dari dana pecklik nelayan yang dipotong untuk membayar premi asuransi nelayan tersebut.
Pihaknya berharap kepada dinas terkait untuk memperhatikan nasib nelayan, kejadian seperti ini sebenarnya tak perlu terjadi.
“Keluarga berharap hak atas almarhum Gusno bisa diberikan, semoga kedepan kejadian seperti ini tak terulang lagi,” harap Kades Grogolan Sayogo.
(AS/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar