PATI – Mondes.co.id | Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari, jam operasional kerja pegawai pemerintah di berbagai level pun mulai diperbarui, salah satunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menjaga efektifitias pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan, maka Pemkab Pati menetapkan jadwal jam kerja terbaru.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 061.2/581 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau Tahun 2024, maka jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pati melaksanakan aktivitas kerja kantor mulai pukul 07.30 sampai 14.15 WIB di Senin sampai Kamis.
Sedangkan, para ASN akan melakukan aktivitas jam kerja kantor mulai pukul 07.30 sampai 14.00 WIB di hari Jumat.
Di samping itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja di lingkungan unit kerjanya, akan melangsungkan aktivitas kantor pada 07.30 hingga 13.30 WIB pada Senin sampai Kamis, lalu 07.30 hingga 11.00 WIB pada Jumat, dan pukul 07.30 hingga 12.30 WIB pada Sabtu.
“Pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) yang bersifat memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, penanggulangan bencana, keamanan dan ketertiban, perhubugan, kepala perangkat daerah, dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman jumlah jam kerja efektif 32,5 jam per minggu, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani.
Jumani menyampaikan bahwa ketetapan waktu tersebut sudah efektif, karena telah sesuai aturan maupun petunjuk dari pemerintah pusat.
Melalui edaran tersebut, ia menginformasikan kepada ASN lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati melakukan presensi secara manual.
“Untuk jam masuk pegawai mulai setengah delapan. Mudah-mudahan efektif, karena jam kerja sudah sesuai aturan atau petunjuk dari pusat,” ungkap Jumani saat dihubungi Mondes.co.id, Jumat, 8 Maret 2024.
Diharapkan, para pimpinan perangkat daerah memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan, serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami berharap para pimpinan perangkat daerah memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan, serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Dan pegawai ASN yang akan melaksanakan nyadran bisa memanfaatkan cuti tahunan yang masih dimiliki,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar