dirgahayu ri 80

Pemkab Pati Bakal Tindak Lanjuti Tuntutan Demonstran 

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Okt 2024 15:21 0 471 Harold

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal menanggapi seabrek tuntutan mahasiswa yang menuntut transparansi pengisian perangkat desa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, telah mendengarkan keluhan dan tuntutan para demonstran dan segera menindaklanjuti.

“Akan kami teruskan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan dan kepala dinas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya usai menemui mahasiswa yang berunjuk rasa, Jumat (25/10/2024).

Pihaknya bakal sebisa mungkin menanggapi tuntutan para demonstran dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Tuntutan adalah 3×24 jam harus diberikan tanggapan,” ungkap Sugiyono.

Ia menyebutkan, ada beberapa poin yang disampaikan para pengunjuk rasa. Di antaranya adalah setop nepotisme dan jual beli jabatan perangkat desa.

“Di antaranya adalah tidak setuju dengan adanya nepotisme, jual beli jabatan, dan tidak setuju dengan ujian metode LJK (lembar jawab komputer),” beber Sugiyono.

Koordinator Aksi, Arifin meminta pemerintah daerah agar terbuka soal pengisian perangkat di sejumlah desa di Kabupaten Pati.

“Memang tuntutan kami soal open rekrutmen pengisian perangkat desa. Kami menuntut adanya transparansi,” ujarnya.

Ia menuding adanya pengalihan isu, lantaran pengisian perangkat desa berbarengan dengan tahapan Pilkada 2024.

“Di mana hal itu dilakukan saat tahapan Pilkada berlangsung. Jadi seakan-akan Pilkada ini pengalihan isu. Saat kita fokus Pilkada, open rekrutmen dari Kades dilaksanakan untuk mengisi perangkat,” jelasnya.

Diketahui, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA :  Lansia Sebatang Kara di Kudus Ditemukan Tak Bernyawa

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini