REMBANG – Mondes.co.id | Sengketa berkepanjangan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk kembali mencapai titik didih.
Pada Rabu (7/5/2025) siang, Pemdes Tegaldowo melakukan pemblokiran total jalan akses utama menuju lokasi pertambangan milik PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas langkah terbaru perusahaan yang kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aparat desa bersama sejumlah warga melakukan pemblokiran dengan menurunkan material berupa batu dan pasir tepat di tengah badan jalan yang biasa dilalui oleh kendaraan-kendaraan berat pengangkut material tambang.
Akibatnya, aktivitas lalu lintas menuju dan dari area pertambangan PT Semen Indonesia lumpuh total.
Langkah pemblokiran jalan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Pemdes Tegaldowo.
Sebelumnya, tindakan serupa juga diambil sebagai respons atas upaya hukum banding yang diajukan oleh PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Dalam kedua tingkatan peradilan tersebut, Pemdes Tegaldowo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang dinyatakan menang atas sengketa kepemilikan jalan yang menjadi akses vital bagi operasional tambang.
Meskipun telah mengantongi dua putusan pengadilan yang memihak mereka, PT Semen Indonesia tidak menyerah dan memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi dengan nomor perkara: 70/G/2024/PTUN.SMR tercatat di MA pada Selasa (6/5/2025), hanya sehari sebelum aksi pemblokiran jalan dilakukan.
Langkah hukum inilah yang kembali memicu kemarahan dan kekecewaan pihak Pemdes Tegaldowo beserta masyarakat setempat.
Eko Purwanto, salah satu perangkat Desa Tegaldowo yang turut serta memantau jalannya aksi pemblokiran, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan ini adalah wujud perlawanan terhadap sikap PT Semen Indonesia yang dinilai tidak menghormati keputusan hukum yang telah ada.
“Kegiatan kali ini adalah bentuk perlawanan kami kepada PT Semen Indonesia yang kembali mengajukan kasasi atas sengketa jalan aset desa Tegaldowo,” ujarnya di lokasi pemblokiran.
“Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk terus melawan dengan cara apapun demi mempertahankan aset desa kami. Untuk saat ini, langkah kami masih sebatas pemblokiran jalan sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” tambahnya
Aksi blokade ini mendapatkan dukungan solid dari warga sekitar.
Mereka merasa bahwa perjuangan Pemdes Tegaldowo adalah representasi dari perlawanan masyarakat kecil terhadap dominasi perusahaan besar yang dianggap kurang memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal.
Warga menilai, keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi aktivitas sehari-hari dan telah lama diakui sebagai aset desa.
Menurut Pemdes Tegaldowo, jalan yang kini diblokade merupakan satu-satunya akses utama bagi kendaraan tambang PT Semen Indonesia untuk mencapai lokasi eksploitasi.
Pihak desa menegaskan bahwa secara hukum, kepemilikan jalan tersebut adalah aset desa yang sah.
Namun, perusahaan tambang tersebut terus menggunakan jalan itu tanpa adanya persetujuan resmi atau kompensasi yang layak kepada pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Semen Indonesia di Rembang terkait aksi pemblokiran jalan dan pengajuan kasasi terbaru ini.
Situasi di lapangan terpantau tegang, namun masih kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan setempat.
Perkembangan lebih lanjut terkait sengketa ini dan respons dari PT Semen Indonesia akan terus dipantau.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar