PATI-Mondes.co.id| Pelaksanaan penyekatan check point Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Check point PPKM Gerbang Pati Bumi mina Tani jalan Pati-Kudus km 5 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati bersama Petugas Gabungan dari Kodim 0718 dan Satpol-PP, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino. Sabtu, (10/7/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pati dengan harapan dapat menurunkan angka kasus Covid-19.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini untuk Mendisiplinkan pengendara agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
“Pelaksanaan Penyekatan/check Point dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Pati,” ujar Kabag Ops.
Sebanyak 33 Kendaraan dihentikan dan di periksa untuk menegakkan Inbup Pati nomor 2 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
“Jumlah pengendara yang diberi sanksi 25 orang, 10 orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan atau vaksin, 15 orang tidak memakai masker dengan benar,” sambungnya.
Petugas Gabungan memberikan Sanksi yang 10 Kendaraan diputar balik/ kembali tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Pati karena tidak dapat menunjukkan hasil test swab dan atau vaksin, 1 orang dihukum fisik tidak memakai masker dengan benar, 6 sanksi sosial tidak menggunakan masker dengan benar dan 8 orang peringatan lisan.
“Jumlah pengendara yang diberi sanksi 17 orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan vaksin,” tandas Kabag Ops.
[HmsRes]
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar