REMBANG – Mondes.co.id |Sungguh Ironis, bangunan gedung untuk usaha tempat kos di wilayah Desa Sridadi RT 06 RW 02 Kabupaten Rembang disorot oleh masyarakat karena dianggap liar.
Pembangunan gedung baru nan megah dua lantai dengan luasan kurang lebih 132 meter persegi itu berjejer 16 kamar, dibangun diwilayah tersebut sejak 4 bulan lalu. Hal ini diduga tanpa memiliki ijin, yang mencengangkan bangunan tersebut milik Pejabat Sekretaris Camat (Sekcam).
Dugaan tersebut bangunan itu tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan tanpa permisi dengan Kepala Desa (Kades) Sridadi. Padahal pembangunan diperkirakan selesai 2 bulan lagi. Bangunan didirikan di lahan yang sebelumnya adalah area persawahan aktif.
Mandor tukang pembangunan saat ditemui media Mondes.co.id dan BPAN Aliansi Indonesia di tempat kerjanya, Selasa (05/07/2022) mengatakan, bahwa ia dan rekan-rekan kuli, memang membangun kos-kosan dua lantai dengan 16 kamar lengkap kamar mandi di dalamnya, dulunya memang lahan persawahan aktif. Sedang pemilik bangunan adalah Drs. Naji selaku Sekretaris Camat Pamotan Rembang.
“Bangunan ini adalah milik Pak Naji Sekcam Pamotan, progres pembangunan persis 4 bulan. Ini dibangun dengan total 16 kamar di lantai bawah dan lantai atas; Mengenai ijin saya hanya mengerjakan tidak tahu ada ijinya atau tidak,” jelas Suratman.
Kepala desa Sridadi Kabupaten Rembang, Nasuha, saat dikonfirmasi mengenai ijin Persetujuan Bangunan Gedung baru tersebut, tegas mengatakan tidak mengerti. Pemilik tidak pernah lapor dan kulo nuwon padanya sebagai kepala desa Sridadi.
“Dugaan tanpa ijin bisa jadi, karena saya sendiri tidak pernah bubuhkan tanda tangan untuk bangunan kos baru tersebut, dan tanpa ada koordinasi dengan desa. Tidak pernah lapor dan berbicara sama saya sebagai kepala desa terkait bangunan itu,” terangnya.
Sementara itu, pemilik bangunan, Naji, saat dihubungi via telepon, malah menanyakan menganai kapasitas wartawan menanyakan ijin PBG, dan memilih tidak menjawab , ia hanya menjawab kalau yang bertanya petugas DPMPTSP ia akan menjawabnya.
“Kok wartawan sampai menanyakan PBG mau ijin atau tidak kok gak nyambung. Masalahnya yang punya hak menanyakan itu kopentensinya adalah Dinas Terpadu,” jelasnya.
Naji melanjutkan, bahwa bangunan itu memang seperti kos-kosan, sedang dibelakangnya untuk rumah tempat tinggal dan anak – anak.
Sementara itu, Ketua BPAN LAI Kabupaten Rembang, Rachmad Hidayat, S.sos, S.H, saat dikonfirmasi, menegaskan, bahwa pembangunan gedung baru jangan sampai menabrak ijin, dan jangan sampai ada pendirian bangunan tanpa mengantongi ijin PBG.
“Saya meminta dan menghimbau sesuai dengan kewenangan Satpol PP Rembang, untuk dilakukan penindakan tegas bagi yang tidak memiliki ijin PBG, sampai dengan pembongkaran sesuai peraturan penertiban yang berlaku,” ujarnya.
Rachmad juga mengatakan, akan mengirim surat aduan untuk ketertiban bersama, agar segera dilakukan penyegelan oleh Satpol PP apabila tidak memiliki ijin PBG.
(Handoko/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar