HAPPY NEW YEAR

Pembakar Mobil Provos Polres Grobogan Akhirnya Bebas

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 16:52 0 50 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Terdakwa kasus pengrusakan mobil Provos Polres Grobogan saat aksi demonstrasi di Kabupaten Pati, Munaji bin Sutopo, resmi menghirup udara bebas pada Kamis, 5 Februari 2026.

Munaji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Pati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani.

Meski begitu, Munaji tetap dalam pengawasan.

Penasihat hukum Munaji, Ahmad Wildan, mengatakan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, pihaknya langsung menjemput Munaji di Lapas Pati.

“Hari ini Pak Munaji bebas dan langsung kami ambil dari Lapas Pati. Kurang lebih sudah enam bulan menjalani penahanan,” ujarnya.

Menurut Wildan, Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis lebih mempertimbangkan peran Munaji yang dinilai hanya turut serta dan terprovokasi dalam aksi tersebut.

“Dalam pembuktian terungkap bahwa klien kami hanya ikut membantu karena terprovokasi. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Sementara, Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan enam bulan,” terang Retno.

BACA JUGA :  Kurangi Timbunan Sampah di TPA Jepara Melalui Pengomposan Skala Rumah Tangga

Majelis juga memerintahkan agar Munaji segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan tiga buah batu dikembalikan.

Serta, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dengan putusan tersebut, Munaji resmi bebas, namun tetap berada dalam masa pengawasan selama enam bulan ke depan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini