Foto: Konferensi pers kasus pembuangan bayi di Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pelaku keji pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati telah diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
Namun, karena pelaku berinisial F (16) statusnya di bawah umur, maka akan menjalani proses diversi.
Meski demikian, F tetap melanggar hukum Pasal 76 B Juncto 77 B Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang menelantarkan anak.
Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Polresta Pati bersepakat, F menjalani pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, alias diversi.
Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Pati, Sri Marthaningtyas, memaparkan F berada di bawah umur dan ancaman hukuman tak sampai 5 tahun.
“Maka dikarenakan pasal ini ancaman pidana di bawah 5 tahun, anak tersebut akan dilakukan proses secara diversi. Nah, proses diversi itu adalah proses penyelesaian secara pidana juga, namun di luar proses peradilan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menilai, proses diversi ini untuk memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak.
Apalagi, masa depan korban hubungan gelap ini perlu diperhatikan.
“Nanti kita akan melakukan proses diversi dengan pihak kepolisian, Dinsos, Bapas, keluarga, dan anak itu sendiri. Rekomendasi yang terbaik untuk si anak ini seperti apa? Nah, dalam hal ini dia masih sekolah, statusnya dia masih pelajar, seperti itu dan juga tetap pengen masa depannya ini tetap terjaga, seperti itu. Masa depannya ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, F terpaksa membuang bayinya pada Senin pekan lalu, 8 Desember 2025 usai melahirkan sendiri.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, F yang masih duduk di bangku SMA kelas X ini melahirkan di kamar pribadinya pada pukul 11.30 WIB.
Ia hamil usai menjalani hubungan gelap dengan seorang pemuda berinisial MA (21).
Persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak empat kali.
Hubungan pertama dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2025 di kos MA.
Pada waktu itu, F masih duduk di kelas IX di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkah Pertama (SLTP) wilayah Kabupaten Pati.
“Setelah persetubuhan keempat, MA dan F sempat mengecek kehamilan dengan alat pengecek kehamilan dengan hasil strip dua,” ungkap Wakil Kepala Polresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar