JEPARA – Mondes.co.id | Menjelang lebaran rentan sekali dengan aksi-aksi kejahatan. Jajaran Polres Jepara berhasil membekuk pelaku begal inisial M (49) yang beraksi di Kecamatan Nalumsari.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa sabit.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (24/3/2024), Pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar kapolres.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa orang yang diamankan tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Satu orang yang diamankan ini pelaku pencurian dengan mengancam korban menggunakan sajam,” kata dia.
Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.
Kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit.
Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang menggunakan tangan kirinya.
Sedangkan, di tangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda motor yang dikendarai terjatuh.
“Pada saat korban berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar