Pegawai Negeri, Pastikan Data Anda Tidak Dicatut Partai Politik

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 12:13 0 698 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Mendekati 2024 sebagaimana tahun politik, Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau berhati-hati. Pasalnya, kerap kali nama-nama penduduk disalahgunakan oleh oknum untuk dimasukkan ke dalam anggota partai politik.

Terkhusus di Kabupaten Pati, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan menindaklanjuti jika terdapat ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk di keanggotaan partai politik. Tentu, ada sanksi yang dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada namanya tercatat di partai politik peserta pemilu, langsung kami tegak sesuai aturan tentunya,” ungkap Nono Harjono yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja BKPP Kabupaten Pati.

Ada imbauan supaya ASN memastikan identitasnya tak tercatat keanggotaan maupun kepengurusan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kami imbau supaya menghindari dan menjauhi situasi yang berbau Pemilu ataupun Pilkada,” ucapnya, Rabu, 20 September 2023.

Ia menambahkan, alangkah lebih baiknya, jika mendapati namanya di keanggotaan partai politik padahal tidak pernah melakukan pendaftaran, maka harus segera melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Jika nama-nama pegawai ASN ada ya segera melapor kepada pihak terkait, itu ya seperti KPU, atau Bawaslu, atau juga panitia pengawas kecamatan setempat ataupun di daerahnya masing-masing,” saran Nono.

Dirinya menyarankan agar ASN menjaga diri selama menyikapi kontestasi politik di 2024 nanti.

“Tidak ikut-ikutan melakukan kegiatan yang mengarah yang berpihak pada calon peserta Pemilu. Itu imbauan kami supaya ASN tidak disanksi tegas,” ungkap Nono.

BACA JUGA :  Bersama Petugas, Puluhan Napi Lapas Pati Ikuti Senam Rutin

Perlu diketahui, ASN tersebut dapat memastikan namanya tidak tercatat di keanggotaan partai politik melalui laman http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini