dirgahayu ri 80

Pasca Putusan MKD, Haryanto Didesak Mundur dari IPHI dan PMI Pati

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Des 2024 11:42 0 765 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah pihak mendesak mantan Bupati Pati Haryanto mundur dari Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Pati dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pati.

Desakan ini menyeruak ke permukaan, setelah dijatuhkannya sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum lama ini.

Mudasir salah satu tokoh masyarakat asal Bumi Mina Tani mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Haryanto dalam kasus video asusila tersebut, sangat mencoreng marwah masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Pati.

Bahkan menurutnya, dalam sidang yang digelar MKD DPR RI pada Selasa (3/12/2024), Haryanto dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.

“MKD kan sudah memutuskan jika Haryanto bersalah, seharusnya dia merasa malu dan mengundurkan diri sebagai Ketua IPHI dan Ketua PMI Kabupaten Pati, karena sangat memalukan,” ujar Mudasir, Rabu (11/12/2024) saat ditemui langsung.

Politisi dari Partai Gerindra satu ini dengan tegas mengatakan, bahwa salah satu video yang beredar diduga kuat jika dibuat di dalam kantor PMI Pati, karena terlihat atribut jaket PMI di sana.

Walau, lanjut Mudasir, dalam persidangan yang telah digelar, Haryato bersikukuh mengelak jika itu bukanlah dirinya.

“Saya menduga kuat kalau itu di kantor PMI karena ada jaket PMI di sana. Walau mengelak, masyarakat sudah paham semua jika itu hanya pembelaan,” jelas Mudasir.

Dengan tegasnya Mudasir mengatakan, jika masih banyak orang yang lebih bermoral daripada Haryanto untuk memimpin IPHI dan PMI di Pati.

BACA JUGA :  Suka Duka Pengusaha Rental Mobil di Pati, Selektif Hindari Calon Penyewa Berisiko

“Masih banyak orang baik di Pati Bumi Mina Tani yang tidak cacat moral dan pantas memimpin PMI dan IPHI Pati,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD memberikan sanksi berupa teguran tertulis dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

“Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Dek Gam saat membacakan putusan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini