dirgahayu ri 80

Operasional Hiburan Malam Dilarang Kecuali Seni Tradisional, Satpol PP Pati: Asal Tak Ganggu Ibadah

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Mar 2025 11:31 0 254 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Larangan terhadap hiburan modern mulai ditegakkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Namun, berbeda dengan hiburan kesenian tradisional yang tetap diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Seni tradisional seperti wayang kulit, ketoprak, organ tunggal lesehan, serta pertunjukan kesenian daerah lainnya masih dapat diselenggarakan dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap menghormati suasana Ramadan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono beberapa waktu lalu.

“Pengecualian diberikan untuk pertunjukan seni budaya tradisional karena sifatnya lebih religius dan edukatif. Namun, tetap harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang beribadah,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan jika seluruh tempat hiburan, utamanya hiburan malam seperti karaoke, wajib tutup operasi selama Ramadan sampai usai Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Apabila pelanggaran dilakukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas untuk membuat pemilik usaha jera.

“Kami menegaskan bahwa semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan hingga setelah Idulfitri. Jika ada yang nekat beroperasi, kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” pungkas pria dengan sapaan Giono.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Dari Mana Sumber Pendanaan GSMS? Berikut Penjelasan Disdikbud Pati  

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini