dirgahayu ri 80

Niat Hati Lerai Tawuran, Warga Mojoagung Tewas Tertusuk

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Agu 2023 16:30 0 901 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Niat hati ingin melerai perkelahian yang terjadi di jalan Desa Mojoagung turut RT 08 RW II Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Jumat 18 Agustus 2023. D (22) dan S (53) malah tertusuk oleh pisau yang dibawa oleh para pelaku.

Parahnya, salah satu korban yang berinisial S ini nyawanya tidak bisa diselamatkan karena tusukan yang tepat dibawah perut, mengenai organ dalam sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan jika salah satu korban meninggal dunia, sedangkan korban satu lagu kondisinya saat ini berangsur membaik.

“Hari ini kita melakukan autopsi kejadian penusukan di Trangkil, korbannya dua orang yang salah satunya meninggal dunia yang diakibatkan luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan. Kami telah mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (24) dan CR (22) yang merupakan tetangga korban”. terang Kasat Reskrim, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Onkoseno sebelumnya menerangkan, pada awalnya D dan kedua pelaku penusukan ini diketahui sedang terlibat pertikaian.

Melihat pertikaian hebat itu S berusaha melerai, namun nahas. S malah ikut ditusuk oleh AK dan CR yang mengakibatkan ia harus dilarikan ke Rumah Sakit.

“Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat Melerai Perkelahian namun malah di tusuk oleh pelaku, ” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa Pisau lipat Stainless, kaos warna merah dan Kaos hitam terdapat bercak darah.

BACA JUGA :  Dapat Kemudahan Akses Pupuk Subsidi Jadi Harapan Besar Petani

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Pungkasnya.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini