PASANG IKLAN DISINI

Nelayan Tradisional Ditemukan Tak Bernyawa Saat Melaut

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mei 2022 01:26 0 519 mondes

PATI – Mondes.co.id | Satu orang nelayan tradisional pencari bukur ditemukan tak bernyawa di tempat wisata hutan mangrove turut Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib. Korban melaut untuk mencari bukur dengan menggunakan perahu tradisional di sekitar perairan Desa Sambilawang Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

“Ketika kami sedang melaut, melihat perahu nelayan (warna kuning dan biru) berada di pinggir pantai kondisi lego jangkar dan sebagian jaring sudah turun di perairan. Sekira pukul 11.00 Wib,” kata Ali dan Sudadi.

Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 06.00 Wib, saat Ali dan Subdadi kembali melaut dirinya melihat perahu tersebut posisi terbalik kemudian menghubungi pihak syahbandar.

“Melihat kejadian itu, beberapa nelayan tradisional berusaha membalikan perahu lalu menarik jaring dan tidak menemukan pemilik perahu/korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perahu ditarik menuju muara sungai turut Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Atas kejadian diinformasikan kepada para kelompok nelayan dan diketahui pemilik tersebut adalah Daryanto.

“Pada (15/5) pukul 10.00 WIB, Korban melaut sendirian dan hingga peristiwa ini dilaporkan belum kembali,” ucapnya

Kemudian pencarian dilakukan dengan cara menyisir menggunakan sarana perahu nelayan dan dengan jalan kaki di wilayah pantai perairan utara Juwana. Dari pantai Desa Tluwuk, Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dan menyisir ke arah utara.

“Sekira pukul 06.30 wib mayat korban ditemukan berada di hutan mangrove pantai wisata Kertomulyo bibir pantai,” pungkasnya.

Baca Juga:  Patroli Polsek Kradenan Blora Sasar Daerah Rawan Hingga Perbatasan

Tim SAR Polairud Polres Pati bersama dengan Polsek Wedarijaksa dan tim medis Puskesmas Trangkil melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Diperkirakan sudah meninggal dunia 3 (tiga) hari.

“Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan telah menerimakan kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum kepada pihak lain. Dengan melampirkan surat pernyataan,” tandas Kasat Polairud Daffid Peradi.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini