PATI – Mondes.co.id | Kasus Muhammad Sobirin dan Casmui, dua nelayan asal Pekalongan yang divonis 18 dan 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati, belum usai.
Pasalnya, kuasa hukum dari kedua terdakwa yang tergabung dalam Tim Hotman Paris 911 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Pati dan sidang pertamanya digelar pada Selasa (15/10/2024).
Thomas, salah satu tim kuasa hukum mengatakan jika kasus yang menimpa kliennya ini penuh dengan ketidakpastian serta keragu-raguan, lantaran bukti yang ditunjukkan hanya mengacu kepada keterangan 1 saksi.
Padahal, ia menegaskan jika Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat minimum yakni 2 alat bukti sebagai pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah dapat memberi keterangan secara seimbang.
“Kami melihat bahwasanya fakta-fakta yang ada di situ adanya keragu-raguan dari pihak Majelis waktu tingkat pertama sampai tingkat Kasasi, karena terlihat secara jelas fakta pertimbangan majelis hanyalah memakai 1 keterangan saksi yang tidak sepenuhnya dapat membuktikan bahwa jika terdakwa benar-benar melakukan hal yang disangkakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dhea Arrum Sasqia Putri yang juga merupakan Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan jika selama proses hukum, mulai dari PN Pati hingga ke Mahkamah Agung, pihak Penuntut Umum juga tidak melayangkan bukti lain atau baru yang memperkuat tuduhannya.
“Para terdakwa sudah melalui pemeriksaan hukum pertama di Pengadilan Negeri Pati, mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, dan selama proses itu belum ada penambahan bukti baru,” jelas dia.
Mengacu dengan rasa keadilan, Dhea berharap prosedur hukum bisa ditegakkan secara tegak lurus, supaya tidak ada orang yang dirugikan dengan adanya kecacatan proses hukum.
“Kami yang tergabung dalam Hotman Paris 911 yang bergerak di case-case kemanusiaan dan setelah kami telaah walaupun di posisi terdakwa, ternyata ada kesalahan dalam prosedur penegakan hukum, itulah alasan kami kenapa mau menangani kasus ini. Kami berharap majelis mengabulkan PK kami, supaya terdakwa bisa bebas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Muhammad Sobirin dan Casmui dijatuhi vonis hukuman belasan tahun penjara oleh PN Pati lantaran diduga membunuh Khoirul Anam.
Khoirul Anam merupakan mayat yang ditemukan mengambang di aliran sungai Juwana, tepatnya di area Pulau Seprapat, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada 6 Juli 2023.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar