PATI – Mondes.co.id | Asosiasi nelayan Jaring Tarik Berkantong (JTB) Juwana, Kabupaten Pati, mengadu kepada DPR RI Fraksi Demokrat guna mengawal tuntas pembakaran kapal, di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Rabu 21 Juni 2023 silam.
Mereka mendatangi kantor DPR RI tersebut pada Senin 26 Juni 2023, setelah dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) guna melaporkan peristiwa keji tersebut.
Mukit, Ketua Asosiasi nelayan Jaring Tarik Berkantong (JTB) mengatakan, jika masalah ini harus didampingi secara serius agar terkuak apa motif dan siapa pelakunya.
Maka dari itu, ia berupaya keras mendatangi berbagai pihak, agar para korban bisa mendapatkan keadilan yang semestinya.
Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang siap mengawal serta membantu pihak korban.
“Jadi kami sangat berterimakasih sekali karena Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat bagian hukum, mendukung kami. Pembakaran ini sangat-sangat keji sekali, karena sebelum di bakar, isi dari kapal kami dijarah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pembakaran kapal ini sangatlah keji. Pasalnya, sebelum dibakar kedua kapal tersebut dijarah terlebih dahulu.
Kemudian, para ABK yang ada di sana tak sedikit yang menerima kekerasan fisik seperti dipukul dan disuruh lompat dari kapal tanpa pengaman apapun.
“Bahkan ada ABK kita yang dipukuli dan ada juga yang disuruh terjun ke laut untuk menuju kapal mereka (pembakar kapal),” tegasnya.
“Jadi kami minta tolong kepada DPR RI Fraksi Partai femokrat untuk terus mengawal kasus ini, supaya oknum pembakar ataupun otak intelektual untuk ditangkap, karena kejadian ini sudah 6 kali terjadi,” sambung Mukit.
Disisi lain, Joko Sutrisno selaku praktisi hukum dari Kabupaten Pati. Juga mendukung penuh aksi para asosiasi nelayan untuk mendapatkan keadilan.
Pasalnya, hukum di Indonesia menurut lelaki itu relatif tumpul, karena terkesan diabaikan saja seperti angin lalu dan tidak ada kejelasan.
“Saya merasa sedih, betapa tumpulnya hukum di negara kita ini, jelas-jelas ini pidana murni dan sudah diatur dalam Pasal 187 ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar atau menyuruh membakar barang-barang yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” lantangnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar