JEPARA – Mondes.co.id | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penghargaan kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta atas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Jepara. Hal ini tak lepas dari perannya selama msmimpin Kota Ukir.
Penghargaan diserahkan Mendagri secara langsung kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sabtu (31/8/2024) di The Tribrata Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Edy Supriyanta mengucap syukur atas penghargaan yang diterima. Penghargaan tersebut melengkapi 26 prestasi dan penghargaan yang ia terima hingga Agustus 2024.
“Alhamdulillah, penghargaan yang kami terima adalah Pj Bupati dengan Pelayanan Publik Terbaik Kategori Fiskal Rendah,” kata Edy.
Edy menjelaskan, fiskal rendah yang dimaksud disebabkan oleh ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dana dari pusat. Hal ini juga menjadi catatan dan motivasinya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah Jepara.
Sedangkan pelayanan publik yang menjadi andalan di antaranya adalah aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS), layanan aduan masyarakat Wadul Bupati, dan portal SAMUDRA.
“Layanan perizinan kita termasuk yang terbaik, dan dapat melayani dalam waktu satu hari (one day service). Ini memudahkan para investor dan masyarakat yang akan membangun usaha di Jepara,” pungkasnya.
Sementara itu, Tito Karnavian meminta agar para penjabat kepala daerah saling berkompetisi dan termotivasi untuk memajukan daerah dengan berbagai potensi daerah masing-masing.
“Tentunya saya sangat percaya dengan para dewan juri yang independen dan profesional di bidang masing-masing, dan berkolaborasi dengan Tempo yang merupakan media yang sudah lama kiprahnya. Sehingga dapat menghasilkan pilihan yang objektif dalam apresiasi ini,” kata Tito.
Tito menambahkan bahwa penjabat kepala daerah diperlukan dalam mengisi kekosongan kursi kepala daerah, karena Pemilu serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang.
Dirinya menyebutkan, kurang lebih ada 101 daerah pada 2022, dan 171 daerah pada 2023 yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.
“Untuk itu melalui aturan yang berlaku, pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar