Mediasi Buntu, Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Rembang Berlanjut ke Tahap Resume

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 10:23 0 29 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, memasuki babak baru.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Sidang kedua perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, belum membuahkan kesepakatan damai dalam proses mediasi awal.

Gugatan ini dilayangkan oleh Rachmad Hidayat terhadap dua pihak, yakni DPC PDIP Kabupaten Rembang sebagai Tergugat I dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang sebagai Tergugat II.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, telah menunjuk Sukmadari Putri sebagai mediator untuk memfasilitasi pertemuan antarpihak.

ketua pgri

Meski seluruh pihak hadir dalam proses mediasi tersebut, titik temu belum berhasil dicapai.

Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamenang, mengonfirmasi bahwa mediasi masih dalam tahap penjajakan.

Ia menjelaskan bahwa pada agenda selanjutnya, yakni 16 April 2026, masing-masing pihak diwajibkan menyusun dan menyerahkan resume sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik.

“Resume ini diharapkan menjadi jalan menuju win-win solution. Minggu depan masing-masing pihak akan membawa resume, sehingga bisa dilihat apakah kesepakatan dapat tercapai atau tidak,” ujar Bagas.

Bagas juga mengingatkan pentingnya itikad baik dalam proses ini.

Ia menegaskan, agar para pihak tidak mengedepankan ego atau melayangkan tuntutan yang berlebihan.

“Jika masih ada yang menggunakan ego, tentu ada konsekuensi atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menanggapi tenang jalannya persidangan.

BACA JUGA :  Diduga Lalai, Dapur Milik Warga Ngadirenggo Terbakar

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ridwan menekankan aspek historis penguasaan lahan tersebut oleh partainya.

Ia menyatakan keheranannya atas munculnya gugatan tersebut secara tiba-tiba, mengingat kantor tersebut telah digunakan secara aktif oleh PDI Perjuangan selama puluhan tahun tanpa ada klaim dari pihak lain.

“Harapannya persidangan bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai fakta. Tanah itu ditempati PDI, dipakai kantor PDI mulai tahun 90-an sampai sekarang. Tidak ada pihak manapun yang memakai, menguasai, menduduki, atau menggunakan selain PDI Perjuangan. Kok ujug-ujug (tiba-tiba) begitu,” papar Ridwan.

Ketika ditanya mengenai bukti penguasaan lahan, Ridwan kembali menegaskan bahwa penguasaan fisik secara terus-menerus adalah fakta yang tidak terbantahkan.

“Intinya begini Mas, PDI itu menempati kantor di sana ya mulai tahun 90-an sampai sekarang dan tidak ada pihak lain yang menggunakan atau menguasai. Begitu, Mas,” pungkasnya.

Jika pada tahap penyerahan resume nanti tidak ditemukan kesepakatan damai yang ditandatangani di hadapan mediator, maka proses mediasi dinyatakan gagal.

Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke persidangan terbuka dengan agenda pembacaan pokok gugatan untuk menguji kekuatan hukum dari masing-masing pihak.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini