Mayat Hidup Siti Mardiyah Tuntut Pelaku Pemalsu Surat Kematian Dirinya Dihukum Berat

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Jul 2022 02:56 0 902 mondes

REMBANG – Mondes.co.id | Siti Mardiyah yang kini masih hidup, menjadi korban terbitnya surat palsu kematian (surat kuning). Hal ini dilakukan Madiono oknum perangkat desa di Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Atas kejadian tersebut, korban memohon keadilan dan meminta hukum di kabupaten Rembang untuk ditegakkan seadil-adilnya.

Ia dan keluarganya seakan tidak menerimakan, kalau terdakwa Madiono sang pemalsu surat kuning itu hanya dituntut di Pengadilan Negeri Rembang dengan hukuman 6 bulan penjara, padahal seharusnya 6 tahun penjara.

Proses pembacaan putusan masalah ini akan dilakukan pada hari Rabu 13 Juli 2022 di ruang Kartika Pengadilan Negeri Rembang.

Madiono sendiri telah diakui bersalah sesuai sipp.pn-rembang.go.id  melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, seharusnya dihukum selama lamanya 6 (enam) tahun penjara.  

Namun sesuai website tersebut diatas, terdakwa Madiono hanya dituntut oleh JPU selama 6 (enam) bulan, itupun dikurangi berada dalam tahanan. Sang mayat hidup Siti Mardiyah bersama keluarganya mendengar hsl ini sangat merasa tidak adil.

Suami Siti Mardiyah dan keluarganya juga tidak menerimakan, kalau Madiono hanya dituntut dengan hukuman 6 bulan. Keluarganya pun meminta agar Madiono dihukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Penjara 6 (enam) tahun.

“Yang saya inginkan, pelaku dihukum sesuai dengan kesalahanya, sesuai pasal-pasalnya, dan copot dari jabatanya, karena dia telah menyalahgunakan kewenanganya sebagai perangkat desa dengan membuat surat kematian palsu”, jelas Siti Mardiyah bersama suami dan keluarganya, Sabtu, (09/07/2022).

Akibat terbitnya surat kuning dirinya itu, Siti Mardiyah kehiilangan atau terhapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kehilangan hak- hak nya, oleh karena dianggap telah meninggal dunia sampai dengan sekarang.

BACA JUGA :  Rapat Pembentukan Tatib Pemilihan Ketua Pasopati Terjadi Perdebatan Alot

Diantaranya Siti Mardiyah kehilangan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di setiap tahapnya, beserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap bulanya.

Akibat perbitan surat kuning palsu ini, sebenarnya banyak pemalsuan data beserta tanda tangan palsu dalam proses penerbitan surat kuning Siti Mardiyah, yakni sebagai berikut:

Dimulai dengan Madiono mengambil fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Laskun suami Siti Mardiyah dari dalam laci meja kerja Madiono.

Kemudian Madiono mengambil blangko Surat Keterangan Kematian dari dalam lemari kantor Desa, lalu menuliskan data-data Siti Mardiyah yang merupakan istri Laskun dengan tulisan tangan pada blangko, dengan alasan meninggal karena sakit padahal kenyataanya masih hidup.

Selanjutnya Madiono memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Susriyanti, dan membubuhkan stempel Desa Jeruk pada blangko Surat Keterangan Kematian atas nama Siti Mardiyah tersebut.

Setelah itu Madiono membuat Surat Permohonan Pendaftaran Akta Kematian atas nama  Siti Mardiyah tertanggal 14 Juli 2021, dengan memasukkan data-data Siti Mardiyah menggunakan tulisan tangan, dan memalsukan tanda tangan Laskun selaku suami Siti Mardiyah. Bersama dengan itu menambahkan fotokopi warga Desa Jeruk atas nama Nur Hasan dan Juwarti pada Surat Permohonan Pendaftaran Akta Kematian tersebut.

Setelah selesai, Madiono lalu membawa Surat Keterangan Kematian dan Surat Permohonan Pendaftaran Akta Kematian atas nama Siti Mardiyah yang ia buat tersebut ke kantor Dukcapil Kabupaten Rembang, untuk diajukan sebagai syarat pengajuan Akta Kematian atas nama Siti Mardiyah.

Selanjutnya kantor Dukcapil Kab. Rembang memproses permohonan Akta Kematian atas nama Siti Mardiyah yang Madiono ajukan, hingga kemudian pada tanggal 16 Juli 2021, kantor Dukcapil Kab. Rembang menerbitkan Akta Kematian dengan Nomor Registrasi: 3317KM – 16072021-0011 atas nama Siti Mardiyah.

BACA JUGA :  Desa Tambaharjo Dinobatkan Sebagai Kampung Tangguh Bersih Narkoba

(Handoko/ Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini