Foto: Orasi dari perwakilan PGRI dan GMNI dalam unjuk rasa di depan PN Trenggalek saat sidang putusan kasus penganiayaan guru (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kasus kekerasan terhadap guru di berbagai daerah sudah sangat memprihatinkan, sehingga memunculkan keprihatinan banyak pihak.
Salah satunya, penganiayaan kepada seorang pengajar SMP di Trenggalek yang sempat menjadi atensi publik.
Peristiwa tersebut, bahkan memicu reaksi massa hingga memunculkan gelombang aksi unjuk rasa beberapa elemen.
Menanggapi dinamika itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), turut menyampaikan kecaman keras.
Termasuk, mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar sesegera mungkin membahas, sekaligus mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru.
“Sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara, pemerintah dan DPR harus hadir memberikan perlindungan bagi profesi guru,” tegas Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mochamad Sodiq Fauzi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, para guru maupun tenaga pendidikan di Indonesia sekarang, punya tingkat kerentanan tinggi.
Pasalnya, belum mempunyai perlindungan hukum secara khusus yang benar-benar kuat.
Mereka berpotensi dikriminalisasi, serta beresiko mendapat kekerasan fisik ketika berdinas.
Baik oleh lingkungan tempat bertugas atau juga keluarga dari peserta didiknya.
“Jika negara tidak segera menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif, guru akan terus menghadapi berbagai tekanan. Seperti, intimidasi, intervensi, ataupun kekerasan fisik dan verbal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sodiq mengingatkan, di dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 terdapat amanat bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan akhlak mulia, demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Akan tetapi, ketika profesi pendidik tidak mendapat jaminan keamanan dan perlindungan hukum, pasti akan sulit mewujudkan itu.
Guru bukan sekadar profesi, namun merupakan pilar strategis pembangunan bangsa.
Negara wajib melindungi mereka secara hukum agar dapat mengajar tanpa tekanan dan rasa takut.
“Sebagai garda terdepan di bidang pendidikan, sudah selayaknya hak-hak tersebut diberikan. Apalagi, di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas, disampaikan kewajiban negara menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tandas Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan ini.
Sebagai langkah konkret, lanjutnya, DPP GMNI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Isinya, tentang desakan agar mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Guru, serta mengakhiri kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Indonesia tidak akan mampu mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, jika tenaga pendidiknya bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan.
Maka, pengesahan UU Perlindungan Guru harus dijadikan prioritas percepatan dalam agenda pembangunan nasional.
“Kualitas SDM unggul tidak mungkin tercipta jika guru bekerja dalam tekanan. Perlindungan hukum bagi guru bukanlah keistimewaan, melainkan prasyarat utama untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ujarnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar