REMBANG-Mondes.co.id| Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Sekretariat Daerah telah menerbitkan surat edaran Nomor 467/0014/2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Di Kabupaten Rembang, menyesuaikan dengan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan 1 Tahun 2020.
Sedang di Pedoman Umum Program Sembako tersebut, dengan tegas disebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi Pegawai Negeri (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD beroperasi sebagai E warung.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) juga telah mengeluarkan surat nomer 467/212/2021, mengenai data agen BNI 46 e warung di kabupaten Rembang dalam rangka penertiban, serta sesuai dengan rekomendasi Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT BPK) oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Entah mengetahui aturan atau tidak, ada oknum perangkat desa di desa Jeruk kecamatan Pancur kabupaten Rembang berinisial (Fir), tetep beroperasi sebagai e warung dan melayani KPM setidaknya Januari hingga April 2021 ini, padahal aturan terbit itu berlaku sejak Januari 2021.
Mestinya inisial (Fir) sesuai dengan aturan Dinsos telah dilarang beroperasi oleh Dinsos, larangan itu tertulis jelas nama Fir bersama 43 e warung yang dilarang beroperasi.
Kepala Bidang pemberdayaan Sosial Dinsos PPKB sekaligus Supervisor Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Non Tunai, Nasaton Rofiq, saat dikonfirmasi mengenai masih berjalanya Fir melayani KPM dan bertindak layaknya E warung ini tidak menjawab, dihubungi lewat telepon dan WA juga tidak dijawab.
Bagian Ke Agenan BNI 46 KCP Rembang, Aditya Galih Kusuma Putra juga demikian tidak menjawab.
(Handoko/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar