BLORA – Mondes.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membekuk seorang pria asal warga Kelurahan Balun, Cepu, lantaran memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 8,04 gram.
Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Cepu.
“Dari pengungkapan itu kami mengamankan satu pelaku berinisial HS warga Kelurahan Balun, Cepu,” kata Kasatresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin 24 Oktober 2022.
Lebih lanjut Iptu Edi menambahkan bahwa pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Blora berhasil menemukan dan mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu setelah ditimbang beratnya mencapai 8,04 gram.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit hand phone yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
Masih tambah Iptu Edi, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka HS juga pernah terlibat tindak pidana, yaitu kasus pencurian dengan TKP di Kecamatan Cepu juga.
Kemudian kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama.
Ia mengharapkan peran serta dari seluruh masyarakat, jika ada informasi tentang narkoba, agar segera melapor kepada petugas.
“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di Blora. Karena perintah bapak Kapolres jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Blora,” tegasnya. (Ist/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar