dirgahayu ri 80

Larangan Pungutan Sumbangan di Sekolah Negeri Pati, Begini Kata Disdikbud

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 17:33 0 57 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Pernyataan ini disampaikan, menyusul sejumlah laporan dan aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya pungli dalam bentuk sumbangan wajib atau penjualan perlengkapan sekolah oleh pihak satuan pendidikan.

“Kami langsung melakukan koordinasi dan konfirmasi setiap ada laporan terkait pungli,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Langkah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang sumbangan pendidikan.

Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diperbolehkan memberikan sumbangan kepada sekolah sepanjang sifatnya sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan, baik secara lisan maupun dalam bentuk penetapan nominal tertentu.

“Kalau ada orang tua kurang mampu lalu dipaksa membayar, itu tidak boleh. Sekolah tidak boleh menyebutkan nominal sumbangan, apalagi menjadikannya kewajiban,” tuturnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa sekolah dilarang menjual seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun buku pelajaran lainnya.

Segala bentuk pungutan dari pihak sekolah kepada siswa juga tidak dibenarkan.

“Kami sudah memberikan imbauan resmi ke seluruh satuan pendidikan. Surat edaran larangan jual seragam dan LKS sudah dikirim jauh-jauh hari,” pesannya.

Larangan ini ditegaskan kembali menyusul adanya kasus yang pernah dilaporkan hingga ke Ombudsman.

Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi Disdikbud Kabupaten Pati untuk memperketat pengawasan dan memberikan acuan jelas bagi sekolah dalam mengelola kegiatan dan kebutuhan pendidikan.

BACA JUGA :  Pesta Miras di Hotel, 5 Muda-Mudi Digaruk Polsek Kudus Kota

“Kalau ada yang membeli LKS secara mandiri di luar sekolah, itu silakan saja. Tapi kalau sekolah yang menjual, kami larang keras,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Disdikbud Kabupaten Pati tidak pernah memberikan perintah, arahan, atau restu terhadap segala bentuk pungutan yang tidak sah.

Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di sekolah-sekolah wilayah Pati.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini