Langgar Aturan, Warung Remang-remang di Jalan Tayu-Juwana Diratakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Feb 2025 11:55 0 259 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah bangunan liar yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di Jalan Tayu-Juwana, Kabupaten Pati, ditertibkan petugas gabungan, Kamis (27/2/2025).

Bangunan semi permanen hingga permanen yang menempati lahan PT KAI di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, tak luput dari penggusuran.

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas sampai mengerahkan sebanyak 2 alat berat untuk meratakan bangunan permanen di lokasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, pembongkaran ini sesuai dengan aturan.

Terlebih lahan yang digunakan warung remang-remang itu, menempati lokasi yang bukan peruntukannya.

“Penertiban liar bangunan liar di atas KAI yang digunakan untuk warung remang-remang. Alhamdulillah ini sudah terlaksanakan,” ujar Sugiyono di lokasi.

Sebelum melakukan pembongkaran paksa, petugas sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Hanya saja, ada sebagian pemilik bangunan yang enggan menanggapi SP tersebut. Sehingga petugas dengan berat hati melakukan pembongkaran paksa.

“Kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama, di mana meminta untuk membongkar mandiri, peringatan kedua, peringatan ketiga, ditindaklanjuti dengan pemutusan listrik oleh PLN Juwana,” beber Sugiyono.

Dia menyebutkan, ada sebanyak 8 warung remang-remang yang digaruk. Bangunan ini mulai menjamur sejak 4 tahun silam.

Saking menjalarnya warung remang-remang ini, membuat masyarakat di Pati Utara resah.

Sehingga ditanggapi dengan pembongkaran oleh petugas, setelah dilakukan sejumlah tahapan dan koordinasi lintas instansi dan sektoral.

“Ada 8 bangunan yang kita bongkar sesuai aturan. Ini berdiri sudah cukup lama, awalnya 4 tahun lalu 1 bangunan, 2 bangunan, dan sekarang cukup banyak dan itu meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Cerita Toleransi Kurban Masyarakat di Lereng Muria 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini