dirgahayu ri 80

KTP Elektronik Bakal Tak Berlaku, Bagaimana Cara Mengakses IKD?

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Nov 2024 11:55 0 824 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi berbasis digital yang diperkenalkan untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Pemerintah pusat mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD, mengingat keterbatasan stok blanko E-KTP.

Penerapan IKD ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, yang mencakup standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, serta blanko untuk identitas kependudukan elektronik dan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital.

Supaya tidak penasaran, seperti ini langkah-langkah mengaktifkan IKD.

Pertama, unduh aplikasi IKD dari PlayStore atau AppStore menggunakan smartphone.

Kemudian, buka aplikasi IKD, dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone, tekan tombol ‘Verifikasi Data’.

Lakukan verifikasi wajah dengan memilih opsi ambil foto untuk pemadanan menggunakan Face Recognition.

Selanjutnya, scan QR Code yang tersedia di layanan kependudukan dan catatan sipil, seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat ataupun kantor kecamatan masing-masing sesuai dengan alamat KTP.

Setelah berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi, lalu gunakan kode tersebut untuk mengaktifkan IKD.

Masukkan kode aktivasi serta captcha yang diminta, akhirnya aktivasi IKD selesai dilakukan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi, aktivasi IKD amat sangat mudah dan cepat. Sehingga masyarakat tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk mengakses IKD.

“Untuk saat ini satu hari bisa langsung jadi (IKD),” ucapnya belum lama ini.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nanjak, Mobil Kontainer Terguling di Jalan Raya Mantingan

Ia menambahkan, jika pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan IKD, hal ini supaya data kependudukan lebih aman.

Selain itu, institusi pelayanan publik juga menerapkan akses penggunaan IKD agar servis lebih efisien.

“Masyarakat tidak perlu repot mengisi banyak formulir untuk berbagai layanan publik. Dengan IKD, data diri bakal terkoneksi ke semua layanan publik,” tambahnya.

Ia turut mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati beralih dari KTP fisik ke IKD.

Mengingat, era digital mengharuskan seluruh data kependudukan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Pemerintah mengajak masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penggunaan IKD, dengan meminimalisir pengadaan blangko E-KTP,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini