JEPARA – Mondes.co.id |KPU Kabupaten Jepara melayani masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. Selain di Kantor KPU Kabupaten Jepara, juga dilayani di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan.
KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu, juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Guna memastikan pelayanan pindah memilih berjalan dengan baik, KPU melakukan supervisi ke semua kantor PPK di Jepara, serta beberapa kantor PPS di Jepara.
KPU sudah melakukan supervisi di enam kecamatan, yakni Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong. Supervisi Kembali akan dilakukan pekan depan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko mengatakan, supervise dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal.
“Supervisi ini juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama,” kata Muntoko, Jumat, 15 September 2023.
Ketua PPS Gemirin Lor menyampaikan bahwa sosialisasi terkait pindah memilih sudah disampaikan ke masyarakat desanya, dalam kegiatan-kegiatan yang ada banyak orang, termasuk di ajang jalan sehat dengan membagikan flyer berisi informasi utuh terkait layanan pindah memilih.
“Sampai hari ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih karena alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami di PPS selalu dalam kondisi siap untuk melayani,” kata Muchlasin.
Pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam,, dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan, pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, PPK,, atau ke kantor PPS di sesa/kelurahan.
Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih.
sebagai informasi, setelah dilakukan pembukaan, hingga hari ini, sudah ada 56 orang yang datang untuk melakukan proses pindah memilih.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan mereka yang pindah memilih itu beralasan pindah domisili ke alamat lain.
“Sampai akhir Agustus 2023, sudah ada 56 warga yang pindah memilih. Alasannya pindah domisili,” ujar dia.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar