Foto: Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/1/2026).
Hal itu menyusul penetapan status tersangka terhadap bupati non aktif, Sudewo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati pada Senin (19/1/2026).
Kemudian pada hari ini, pantauan media Mondes.co.id, terlihat 4 unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi (nopol) H dan AB, serta 1 unit Toyota Innova warna putih dengan Nopol B terparkir di halaman Pendopo.
Nampak juga aparat keamanan dengan senjata laras panjang yang berjaga di pintu masuk rumah dinas Bupati Pati.
Diketahui, petugas berseragam KPK memasuki ruangan demi ruangan di Kantor Setda Kabupaten Pati.
Mereka juga terlihat memasuki ruangan dan menggeledah ruangan kerja Sudewo.
Penggeledahan berlangsung selama 6 jam, yakni dilakukan pukul 09.30-15.15 WIB.
Usai diperiksa, KPK akhirnya menemukan barang bukti yang tampak terlihat ketika diangkut ke mobil.
Yakni 2 koper, masing-masing berwarna biru dan merah.
Selain itu, petugas juga tampak membawa satu kotak kardus.
Saat ditanya awak media, pihak penyidik KPK enggan memberikan komentar apapun.
Setelah pemeriksaan usai, para petugas langsung pergi dengan 5 mobil.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Teguh Widyatmoko, ketika dikonfirmasi awak media selepas kegiatan, mengaku tidak tahu terkait giat yang digelar KPK itu.
“Tidak tahu, setahu saya mereka masuk dan ada polisi yang berjaga di luar,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda juga mengungkap bahwa sebelum pemeriksaan KPK, pihak Pemkab tengah menggelar rapat bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Pati.
“Tidak tahu, acaranya hanya rapat. Rapat bahas banjir,” ungkap Teguh.
Ketika ditanya apakah ada kegiatan lain, ia pun tidak memberikan tanggapan.
“Hanya rapat bahas banjir,” tegasnya sembari berjalan menuju ruangannya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar