JEPARA – Mondes.co.id | Tidak hanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan mobil, baru-baru ini Polres Jepara mengungkap kasus pencurian spesialis mesin traktor.
Mereka beropreasi di beberapa daerah wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Tiga orang tersangka yaitu, AS warga Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
CU warga Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Serta M warga Cikendi, Cianjur, Jawa Barat.
Komplotan ini beroperasi di sawah-sawah yang terdapat mesin traktor ditinggalkan pemiliknya. Mereka biasanya beroperasi pada malam hari.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan untuk melancarkan aksinya, ketiga tersangka berkeliling dulu untuk mencari target yang nanti bisa diambil mesinnya.
“Ketiga tersangka bersama-sama melakukan pencurian dengan cara berkeliling pada siang hari untuk mencari target. Setelah menemukan, melakukan eksekusi pada malam hari,” kata Wakapolres Jepara saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut selalu mengincar traktor yang sedang diparkirkan di persawahaan maupun di depan halaman rumah.
“Traktor yang terpakir diambil mesinnya dengan cara dirusak lalu dibawa pergi dengan menggunakan mobil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda.
Adapun beberapa kecamatan di Kabupaten Jepara yang menjadi sasaran ketiga tersangka tersebut, di antaranya Kecamatan Keling, Batealit, Mlonggo, Kecamatan Jepara, dan Kecamatan Kembang.
Aksi ini sudah dilakukan sejak bulan April hingga berhasil diamankan pada 27 Mei 2025.
“Sebelumnya sempat dilakukan di Kabupaten Kudus,” ucap Kasatreskrim Polres Jepara.
Selama melancarkan aksinya, polisi berhasilkan mengamankan 17 mesin Traktor yang diambil oleh ketiga tersangka. Mesin itu diambil dari 15 lokasi berbeda.
Setelah berhasil mengambil mesin traktor tersebut kata dia, tersangka biasanya menjual mesin yang telah diambil ke wilayah Bandung Jawa Barat.
Satu mesin traktor biasanya dijual dengan harga Rp3 hingga Rp4 Juta per unitnya.
Sampai saat ini, Polres Jepara masih melakukan pendalaman kasus terkait hal ini, sehingga tersangka dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa.
“Dari ketiga tersangka, dua orang tersangka dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lantaran diduga telah melancarkan aksi di berbagai wilayah,” tuturnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka tersebut terjerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar