Komite Pelaksana TSP Resmi Dilantik, Diminta Susun Pemanfaatan Dana CSR

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Mei 2023 09:40 0 851 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Komite Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) resmi dilantik, pada Senin 15 Mei 2023. Usai dilantik mereka diminta tancap gas menyusun pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR).

Komite Pelaksana TSP Kabupaten Jepara Tahun 2023—2027 yang dikukuhkan Sekda Edy Sujatmiko, diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, didampingi dua wakil ketua, yakni Station Manager PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali Jepara dan Pimpinan PT Bank Jateng Cabang Jepara.

Sementara sekretarisnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.

Komite juga dilengkapi tiga koordinator bidang yang anggotanya berasal dari unsur perangkat daerah, perusahaan dalam negeri, perusahaan asing, konsorsium lembaga swadaya masyarakat, hingga badan usaha milik daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta agar Komite Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) segera menyusun program pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) tersebut.

“Setelah pengukuhan ini, segera lanjutkan dengan musyawarah komite untuk melakukan inventarisasi program agar sinergi dengan pembangunan daerah. Saya harap kinerja komite ini lebih baik dari periode sebelumnya,” kata Edy Sujatmiko.

Menurutnya, kerja sama perusahaan dalam pembangunan melalui TSP, dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan daerah.

Selama ini, pelaksanaan TSP di Kabupaten Jepara belum optimal.

Dia meminta Komite Pelaksana TSP mendorong kepatuhan perusahaan di Jepara melaporkan kegiatan TSP-nya melalui aplikasi Simoncer yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR.

“Lakukan pendampingan dan sosialisasi kepada perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan CSR melalui aplikasi ini,” tandasnya. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Defisit Anggaran, Usulan Perubahan APBD Jepara 2024 Diajukan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini