Ketua DPC Partai Gerindra Pati Temui Pendemo dan Sampaikan ini

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Sep 2025 09:45 0 39 Harold

PATI – Mondes.co.id | Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati, Hardi, bakal menyampaikan salah satu poin tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ke DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

DBHCHT TRENGGALEK

Tuntutan yang dimaksud yakni yang tertuang pada poin kesembilan, berbunyi, “Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra memecat Bapak H. Sudewo, S.T., M.T., dari jajaran Pengurus DPP Gerindra atau keanggotaan Partai Gerindra.”

Menanggapi tuntutan tersebut, Hardi, menegaskan akan berkirim surat dan berkoordinasi dengan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

“Mereka minta agar Pak Sudewo dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra. Ya karena tuntutan itu, nanti DPC Partai Gerindra bakal mengirim surat ke DPD,” ujarnya, usai audiensi dengan AMPB, Jumat (19/9/2025).

Selanjutnya, Hardi juga menyepakati tuntutan pendemo, agar Surianto Budi Utomo diganti oleh orang lain sebagai anggota Pansus Hak Angket.

“Mereka menuntut agar mengganti Pak Suriyanto Budi Utomo, disuruh ganti sebagai Pansus,” jelas Wakil Ketua I DPRD Pati ini.

Terlepas dari itu, Hardi menilai, kerja Pansus Hak Angket sudah berjalan sesuai koridor. Partai Gerindra sendiri mendukung penuh.

“Hak angket sudah berjalan dengan baik. Partai Gerindra mendukung penuh hak angket dan mereka-mereka yang menjadi Pansus yaitu ada 15 orang,” terangnya.

Diketahui, Hardi bahkan sempat terjun di tengah-tengah seribuan demonstran untuk menyampaikan kesepakatan dalam audiensi di gedung DPRD.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak seribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi jilid 2 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA :  Striker Persijap Mike Sudi Abdallah Dipanggil Bela Timnas Burundi

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini