Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN Jadi Prioritas KORPRI Jepara 

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 11:39 0 168 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi prioritas utama Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jepara.

gempur rokok ilegal rembang

Langkah strategis ini dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengurus unit perangkat daerah, instansi vertikal, serta koordinator kecamatan di Ruang Rapat Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, kemarin.

Rakor ini menjadi forum krusial untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi organisasi, sekaligus mengeksekusi sejumlah kebijakan baru yang berdampak langsung pada penguatan kapasitas dan proteksi anggota.

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan KORPRI harus bertransformasi menjadi organisasi profesi yang adaptif dan solutif.

Ia meminta seluruh pengurus tidak terjebak dalam rutinitas formalitas, melainkan fokus pada program yang memiliki dampak riil.

“KORPRI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga harus mampu menghadirkan kontribusi yang berdampak langsung bagi anggotanya dan masyarakat. Semangat kepedulian sosial serta penguatan kapasitas ASN harus terus menjadi prioritas,” tegas Edy Sujatmiko.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap perlindungan anggota, Rakor menyepakati pemberian fasilitasi akomodasi maupun transportasi bagi ASN aktif maupun purna-ASN anggota KORPRI yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Langkah ini diambil, guna memastikan hak-hak hukum kedinasan anggota tetap terlindungi sesuai ketentuan organisasi.

Selain perlindungan hukum, KORPRI juga memperkuat aspek jaminan sosial melalui pemberian santunan duka bagi anggota yang tertimpa musibah.

Demi mewujudkan organisasi yang mandiri dan akuntabel, forum menyepakati formula baru pengelolaan keuangan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 30/DP KORPRI KAB/XII/2023.

BACA JUGA :  Dokter Spesialis Kandungan dan Anak akan Ditempatkan di Puskesmas Seluruh Pati

Kebijakan ini meliputi penetapan iuran anggota berdasarkan kelas jabatan atau golongan secara transparan, serta dorongan pengembangan usaha lewat Koperasi Serba Usaha (KSU) Prasetya.

Terkait distribusi iuran, disepakati proporsi pembagian anggaran sebagai berikut.

75 persen dialokasikan untuk Unit KORPRI Perangkat Daerah, guna membiayai kegiatan di internal unit.

Selanjutnya, 25 persen disetorkan ke Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jepara.

Kemudian, untuk Unit KORPRI Dinas Kesehatan serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga, mekanisme pembagian ke subunit tetap berjalan tanpa perubahan.

Guna memperkuat pergerakan organisasi di level akar rumput, disepakati pula tambahan kontribusi sebesar 10 persen setiap bulan dari Puskesmas, Satkordikcam, dan SMP, kepada Unit KORPRI Kecamatan.

Melalui penguatan internal dan komitmen perlindungan yang makin solid ini, KORPRI Jepara diharapkan tumbuh menjadi organisasi yang profesional, responsif, serta mampu memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan ASN dan pembangunan Kabupaten Jepara.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini