Keprihatinan Akademisi UGM Terhadap Konflik di Pundenrejo, Pemda Diminta Tegas

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 11:31 0 435 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Segerombolan orang dengan berbadan tinggi besar yang dikerahkan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) kembali melakukan aksi arogan dan brutal.

DBHCHT TRENGGALEK

Dengan menggunakan truk, mereka hendak kembali merusak salah satu rumah sekaligus warung milik salah satu petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Kejadian ini untuk yang kesekian kalinya, tercatat sudah lima kali PT LPI mengerahkan orang-orang tidak dikenal untuk menggusur rumah petani secara sewenang-wenang.

Tindakan ini dinilai sebagai implikasi dari abainya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak tegas tindakan arogansi dan premanisme yang dilakukan oleh PT LPI.

Sehari sebelumnya, sudah dua rumah warga yang dihancurkan oleh PT LPI.

Pasca kejadian tersebut, puluhan petani Desa Pundenrejo mendatangi Kantor Bupati Pati untuk melaporkan aksi premanisme.

Situasi tersebut direspons oleh Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memandang Pemerintah Daerah tidak tegas mengusut dan mencegah tindakan arogan dari PT LPI beserta algojonya yang memperlakukan rakyat dengan semena-mena.

Pihaknya merasa prihatin atas aksi premanisme tersebut, karena mengganggu rasa aman dari masyarakat.

“Sangat perihatin aksi premanisme dalam bentuk pengrusakan lahan dan pembongkaran rumah secara paksa, disertai kekerasan fisik. Seharusnya tidak patut terjadi karena tindakan ini kriminal,” kata dosen FH UGM yang sekaligus praktisi Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Herlambang P. Wiratraman, Jumat (9/5/2025).

Ia mengatakan, konflik agraria menjadi penyebab terjadinya intimidasi warga, sehingga tindakan ini perlu ditindak tegas oleh Bupati Pati dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Gunung Ditambang, Sungai Menyusut, Pohon Dibabat: Kendeng Nasibmu Kini

Apalagi, sejauh ini surat Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI sudah habis masa berlakunya.

“Akar masalah dari konflik agraria berakhirnya masa HGB PT LPI, yang semestinya dicegah bila Bupati Pati dan Kantor Pertanahan (BPN Kabupaten Pati) mengambil tindakan tegas, berupaya maju menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Ia mendorong semua pihak menyelesaikan kasus ini. Pasalnya pengrusakan, premanisme, dan intimidasi warga Desa Pundenrejo merampas hak rasa aman, hak tempat tinggal yang layak, hak pekerjaan, dan penghidupan layak.

“Berharap kasus ini diselesaikan karena menyangkut HAM (Hak Asasi Manusia). Segera bertindak untuk memastikan perlindungan konstitusional,” pesannya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini