Kemenag Rembang Salurkan 700 Paket Sembako untuk Mustahik

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 09:04 0 227 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar kegiatan sosial dengan menyalurkan 700 paket sembako kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan kemarin di halaman kantor Kemenag Rembang.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial kementerian terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

“Penyaluran zakat ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahunnya, terutama dalam rangka memperingati HAB,” ujar Mukson.

Sebelum dilakukan penyaluran, pihak Kemenag telah melakukan pendataan yang cermat terhadap mustahik atau penerima zakat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya,” tegas Mukson.

Lebih lanjut, Ketua Baznas Rembang, Moh. Ali Anshory, menjelaskan bahwa dana zakat yang disalurkan berasal dari sumbangan para ASN Kemenag Rembang.

“Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan, serta melalui madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag Rembang,” jelasnya.

Setiap paket sembako yang diberikan kepada mustahik memiliki nilai Rp250.000.

Dengan demikian, total nilai zakat yang disalurkan mencapai Rp175 juta.

Penyaluran bantuan ini menyasar berbagai kalangan mustahik, mulai dari yang diajukan oleh KUA, madrasah, hingga usulan dari ASN Kemenag Rembang sendiri.

Farida, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, merinci bahwa sebanyak 30 mustahik diajukan oleh KUA, 50 mustahik dari MIN 1 Rembang, 40 mustahik dari MIN 2 Rembang, dan sisanya diajukan oleh ASN Kemenag Rembang.

BACA JUGA :  Dangdut Lawas Ditelan Zaman, Kian Redup di Balik Tren Musik Ambyar hingga Remix Sound Horeg

“Setiap ASN berhak mengajukan dua mustahik sebagai bentuk partisipasi mereka dalam kegiatan sosial ini,” ungkap Farida.

Dengan memberikan kesempatan kepada setiap ASN untuk mengajukan mustahik, diharapkan dapat tercipta prinsip keadilan dan pemerataan dalam penyaluran zakat.

Hal ini sejalan dengan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.

Diharapkan, penyaluran zakat ini dapat meringankan beban hidup para mustahik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama dan mendorong semangat berbagi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini