Foto; Register putusan penilangan mobil Brio kuning yang diduga memakai plat nomor palsu (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Proses penegakan hukum terkait dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Honda Brio kuning di Kabupaten Rembang menuai perhatian publik.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keabsahannya, menyusul temuan kejanggalan dalam register tilang yang tercatat di institusi penegak hukum.
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang, sebelumnya mengklaim telah menilang mobil Honda Brio kuning yang diduga menggunakan pelat nomor palsu K 1239 DD.
Diketahui, pemilik nomor asli kendaraan adalah anggota DPRD Rembang dari Partai Golkar, Maryono.
Dugaan penggunaan pelat palsu ini disebut terkait dengan upaya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di mana barcode BBM diperoleh dari Abdul Rohman (Bang Doel).
Sebelumnya disebutkan bahwa itu hasil pemberian dari Dumadiyono (Anggota DPRD Hanura) yang semula didapatkan dari Maryono untuk kepentingan istri Dumadiyono.
Namun, data dalam register tilang di Kejaksaan Negeri Rembang menunjukkan adanya disparitas signifikan.
Nama pengemudi yang ditilang tercantum Himatul Ulya (warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan).
Akan tetapi, jenis kendaraan yang ditilang bukan mobil Honda Brio kuning, melainkan sepeda motor roda dua dengan nomor polisi K 6527 LM.
Kejanggalan semakin mencolok dengan jenis pelanggaran yang dikenakan.
Bukannya dugaan penggunaan pelat nomor palsu, pelanggaran yang tercantum justru Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni terkait tidak menyalakan lampu utama.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, putusan atas nama Himatul Ulya dengan kendaraan sepeda motor roda dua K 6527 LM dan jenis pelanggaran tidak menyalakan lampu utama, telah dikeluarkan pada Kamis, 6 November 2025.
Putusan tersebut menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp39.000, subsider kurungan 3 hari, dan biaya perkara Rp1.000.
Perlu dicatat, data di Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri ini mengacu pada berkas yang dilimpahkan oleh Satlantas Polres Rembang.
Darmawan Budiharto, penasihat hukum Maryono, menyatakan keberatan dan mempertanyakan kejanggalan tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang Himatul Ulya yang membawa mobil, tapi di register tilang malah sepeda motor. Apalagi pelanggarannya masalah lampu, bukan pelat nomor palsu,” ujar Darmawan.
Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Rembang untuk bersikap serius dan transparan dalam menangani kasus ini.
Mengingat, kasus dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik anggota DPRD ini telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menanggapi hal tersebut.
Disebutkannya bahwa anggota Satlantas ternyata salah memasukkan data.
Ia memastikan sudah dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Rembang untuk revisi.
“Anggota salah dalam penginputan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rembang dengan data kendaraan yang lain. Sudah dikoordinasikan dengan PN Rembang untuk revisi. Terima kasih banyak infonya ya pak,” terang Kasat Lantas.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar