PASANG IKLAN DISINI

Bupati Tanggapi Serius Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mar 2024 13:32 0 798 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dua oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Pelaku yang merupakan bapak dan anak, yakni M (72) dan F (37) selama 3 tahun terakhir diduga kuat bertindak tak senonoh terhadap belasan santriwatinya.

Menanggapi hal itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di depan awak media mengatakan jika secara serius akan bekerja sama dengan stakeholder terkait, guna membela para korban. Dirinya pun menegaskan, tidak pernah berpihak terhadap pelaku cabul, meski itu seorang tokoh.

Bupati muda yang akrab disapa Gus Ipin tersebut menceritakan bahwa sebenarnya rangkaian kasus dimaksud cukup panjang. Berawal ketika Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Trenggalek melakukan kegiatan sosialisasi. Saat itulah ada masyarakat yang menceritakan mengenai pengalaman salah satu korban (pencabulan), untuk kemudian dilakukanlah identifikasi dan observasi hingga kurang lebih sekitar 2 bulan.

“Alasan kenapa tidak di ‘blow up’ dulu, karena kami melindungi korban yang berpotensi ada pembungkaman dan malu untuk melaporkan,” kata Gus Ipin, Sabtu 16 Maret 2024.

Dalam proses tersebut, lanjut dia, DinsosP3A Trenggalek bekerja bertahap melakukan screening sekaligus pengumpulan bukti-bukti pendukung. Setelah itu, dilakukan kajian untuk merumuskan langkah solutif bagi para korban. Termasuk konseling, serta pendampingan saat pelaporan kepada kepolisian.

“Kami pastikan, tetap berpihak pada korban dan akan mengawal kasus ini dengan seadil-adilnya. Apalagi ini soal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas dia.

Baca Juga:  Hendak Tawuran Bawa Celurit di Jalan Pati-Kudus, Puluhan Pemuda Diringkus Polisi

Masih menurut suami Novita Hardini tersebut, pihak Pemkab sebenarnya sejak jauh hari telah melakukan upaya-upaya pencegahan. Seperti, pendeklarasian Ponpes ramah anak yang menghadirkan pula unsur-unsur kalangan pesantren.

Walau begitu, ketika di tengah perjalananan muncul kasus, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar ‘generalisasi’ lembaga pendidikan agama. Semua murni kesalahan perorangan, ‘person to person’ bukan organisasi.

“Dalam upaya pencegahan, Pemkab sebenarnya telah mendeklarasikan Ponpes yang ramah anak. Akan tetapi, ini murni memang kesalahan individu bukan lembaga. Kemudian, agar kejadian serupa tak terulang, Dinsos dan Disdikpora akan melakukan ‘assesment’ secara acak pada peserta didik yang ada mengenai perundungan ataupun tindakan kekerasan seksual,” pungkas Gus Ipin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini