JEPARA – Mondes.co.id | Siapa tidak tergiur dengan hasil yang didapat. Seorang selebram cantik KN (24) warga Kecamatan Pecangaan, Jepara mendapat Rp1,8 juta rupiah sekali promosi judi online.
Hal ini terungkap saat gelar kasus terkiat judi online (judol), pada Sabtu (27/7/2204) di Mapolres Jepara.
Hasil yang menggiurkan tersebut, membuat selebgram ini harus berurusan dengan polisi, setelah promosi judi online di akun Instagramnya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.
“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024).
Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Dalam akunnya, lanjut AKP Yorisa Prabowo, Selebgram KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol). Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp1,8 juta.
“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” sambungnya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit handphone merek Iphone 15.
Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap dia.
AKP Yorisa Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar